KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Februari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan permohonan penundaan telah disampaikan melalui Biro Hukum karena tim KPK secara paralel menangani empat sidang praperadilan lainnya.

Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun "Singa Podium" Meninggal Dunia

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidikan menggunakan sprindik umum tertanggal 7 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi yang pembagiannya diduga tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, aturan mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Sejumlah pihak, termasuk agen travel penyelenggara haji khusus, telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru