1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Februari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan permohonan penundaan telah disampaikan melalui Biro Hukum karena tim KPK secara paralel menangani empat sidang praperadilan lainnya.
Yaqut mengajukan praperadilan pada 10 Februari dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidikan menggunakan sprindik umum tertanggal 7 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi yang pembagiannya diduga tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Sejumlah pihak, termasuk agen travel penyelenggara haji khusus, telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Penulis : Laili R

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)






















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

