Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARSIP-Suasana pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

ARSIP-Suasana pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Transformasi pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan di Indonesia memasuki babak baru. Sebanyak 24 perusahaan internasional telah resmi terpilih sebagai peserta tender untuk mengembangkan fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di empat lokasi prioritas: Bali, Bogor, Bekasi, dan Yogyakarta.

Langkah strategis yang diinisiasi oleh Danantara ini merupakan respon cepat terhadap kondisi volume sampah di empat wilayah tersebut yang telah mencapai titik kritis.

Target Pengumuman Pemenang: Akhir Februari 2026

Pemerintah melalui Danantara menargetkan pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada penghujung Februari 2026. Pemilihan lokasi di Bali, Bogor, Bekasi, dan Yogyakarta didasarkan pada dua faktor utama:

  1. Kesiapan Regulasi: Pemerintah daerah setempat telah memiliki payung hukum yang memadai untuk implementasi PSEL.

  2. Urgensi Operasional: Beban TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di wilayah tersebut memerlukan solusi teknologi segera guna mencegah krisis lingkungan.

Syarat Ketat: Transfer Teknologi adalah Harga Mati

Dari ratusan kandidat yang mendaftar, proses penyaringan ketat menyisakan konsorsium dari China, Jepang, Prancis, Singapura, dan Hong Kong. Namun, Danantara menegaskan bahwa modal besar saja tidak cukup.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia, Fadli Rahman, menekankan bahwa aspek transfer teknologi merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

“Perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta tender WtE kami wajibkan untuk membentuk konsorsium dengan mitra lokal. Adanya konsorsium ini kami harapkan bisa memberikan transfer teknologi dengan perusahaan lokal atau pemda,” tegas Fadli di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Selain transfer teknologi, Fadli menambahkan bahwa transparansi dalam pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) menjadi prioritas utama untuk memitigasi risiko hukum dan operasional di masa depan.

Dominasi Teknologi Tiongkok: 5 Perusahaan Sorotan Utama

Sektor WtE dalam tender ini cukup didominasi oleh perusahaan asal Tiongkok yang memiliki rekam jejak panjang dalam teknologi insinerasi. Berikut adalah lima profil perusahaan yang menjadi sorotan pasar:

Nama Perusahaan Keunggulan & Portofolio
Chongqing Sanfeng Environment Menggunakan lisensi teknologi grate incinerator Jerman; mengelola 220.000 ton sampah/hari secara global.
Wangneng Environment Spesialis konversi limbah padat menjadi daya listrik dan panas dengan jangkauan luas di Asia Tenggara.
Zhejiang Weiming Environment Mandiri dalam manufaktur peralatan insinerasi; membidik investasi besar di Bali dan Jawa Barat.
SUS Indonesia Holding Afiliasi Shanghai SUS Environment; berpengalaman menggarap proyek WtE 35 MW di Makassar.
PT Jinjiang Environment Indonesia Pionir sejak 1998; baru merealisasikan investasi US$120 juta untuk fasilitas WtE di Palembang.
Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Dampak ke Pasar Modal: Saham “Sampah Hijau” Meroket

Munculnya proyek strategis Danantara ini menjadi sentimen positif yang membakar semangat investor di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ekosistem PSEL diprediksi akan menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi hijau.

Beberapa emiten yang bergerak di bidang pengelolaan limbah dan energi terbarukan tercatat mengalami apresiasi harga yang signifikan dalam 6 bulan terakhir:

  • PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI): Fokus pada pengelolaan limbah industri terintegrasi.

  • PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA): Aktif dalam pengembangan teknologi hijau dan pengolahan sampah kota.

  • PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA): Terus bertransformasi menuju portofolio energi hijau dan berkelanjutan.

Secara akumulasi, ketiga saham ini terus menunjukkan penguatan, mencerminkan optimisme pasar terhadap keberlanjutan proyek energi hijau di tanah air. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru