1TULAH.COM-Kasus viralnya video seorang oknum guru di Sukabumi yang meromantisasi hubungan dengan siswinya memicu reaksi keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan pintu masuk menuju praktik child grooming yang sistematis dan berbahaya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh permisif terhadap konten yang menormalisasi kedekatan emosional tidak wajar antara orang dewasa dan anak.
Apa Itu Child Grooming? Pola Manipulasi yang Halus
Jasra Putra menyebut bahwa di balik konten yang dianggap “iseng” atau romantis, terdapat pola kejahatan yang memanipulasi kerentanan anak. Child grooming adalah upaya yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak agar mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan anak tersebut.
“Pelaku masuk bak pahlawan. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan ‘utang budi’. Ketika orang tua merasa berhutang, kontrol beralih ke pelaku dan anak menjadi tidak berdaya,” ujar Jasra (7/2/2026).
Modus Operandi Pelaku Grooming
Berdasarkan analisis KPAI, berikut adalah beberapa cara pelaku masuk ke dalam kehidupan korban:
-
Menyasar Kerentanan Ekonomi: Memberikan bantuan biaya sekolah atau melunasi utang keluarga.
-
Eksploitasi Psikologis: Mendekati anak yang sedang memiliki konflik dengan orang tua.
-
Janji Prestasi: Memanfaatkan otoritas sebagai guru untuk menjanjikan nilai atau prestasi.
-
Isolasi Emosional: Membuat anak lebih percaya kepada pelaku dibandingkan keluarga sendiri agar kejahatannya tidak terdeteksi.
Bahaya “Jalan Damai” dan Pernikahan Siri
Salah satu poin krusial yang disoroti KPAI adalah maraknya praktik “cuci tangan” melalui jalur damai atau pernikahan siri setelah kasus terungkap. Jasra menegaskan bahwa hal ini bukanlah solusi, melainkan bentuk legalisasi pedofilia.
-
Dampak bagi Pelaku: Bebas dari jerat hukum pidana.
-
Dampak bagi Korban: Kehancuran masa depan dan potensi menjadi korban perbudakan seumur hidup.
Jasra juga memperingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mendorong kasus kekerasan seksual ke ranah damai. Jika uang menjadi jaminan berhentinya kasus, maka negara dianggap gagal melindungi anak, dan korban akan mengalami trauma ganda (oleh pelaku dan oleh sistem hukum).
Dampak Jangka Panjang: “Bom Waktu” Psikologis
Mengacu pada data kesehatan, dampak dari grooming dan kekerasan seksual tidak selalu muncul seketika. Hal ini merupakan bom waktu yang dapat memicu gangguan jiwa berat di masa depan, seperti:
-
Kecemasan akut.
-
Depresi berat.
-
Hingga risiko Skizofrenia.
Kegagalan Sistem: Fenomena “Pindah Sekolah, Ulangi Lagi”
KPAI juga mengkritik sistem pengawasan yang lemah, di mana oknum guru pelaku grooming seringkali hanya dijatuhi sanksi mutasi atau pindah sekolah. Tanpa catatan rekam jejak yang tegas, pelaku berpotensi mencari mangsa baru di lingkungan yang berbeda.
Mendesak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
Sebagai solusi jangka panjang, KPAI mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak. Regulasi ini diharapkan dapat:
-
Menjadi payung hukum nasional yang kuat.
-
Menstandarisasi perilaku orang dewasa yang bekerja dengan anak.
-
Mencegah pelaku kekerasan seksual anak berpindah tempat kerja dengan rekam jejak “bersih”.
-
Memberikan pedoman jelas bagi orang tua dan institusi pendidikan.
Lindungi Anak, Jaga Masa Depan Bangsa
Kejahatan child grooming bisa bersembunyi di balik profesi terhormat seperti guru atau tokoh agama. Kesadaran kolektif dari orang tua, pendidik, dan aparat hukum sangat diperlukan untuk memutus rantai predator anak.
“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa dari kehancuran mental,” tutup Jasra Putra.
Apakah Anda mencurigai adanya praktik grooming di lingkungan sekitar? Segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan KPAI untuk mendapatkan tindak lanjut medis dan hukum. (Sumber:Suara.com)

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)




















