1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, H Parmana Setiawan mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan wajib memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis semata.
“Di kita dan sekitarnya terdapat banyak perusahaan tambang maupun kehutanan yang beroperasi. Saya menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” kata dewan Parmana.
Menurutnya, pemerintah tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari daerah setempat, selama memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami di wakil rakyat akan terus mengawal aturan ini. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar,” ujarnya.
Selain aspek ketenagakerjaan, politisi PKB ini juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Adapun program CSR jangan hanya sebatas formalitas. Harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur kecil yang langsung dirasakan oleh warga,” imbuhnya.
Dewan Parmana menegaskan, dewan bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita akan terus mengawasi investasi di Barito Utara agar lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie

![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)




![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-225x129.jpg)



![Ilustrasi Sabu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230610_074458-225x129.jpg)

![Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/nadiem-chrom-360x200.jpg)










