1tulah.com, Kapuas – Seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42), warga Kabupaten Kapuas, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 35 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. “Barang bukti sabu tersebut memiliki berat total 14,96 gram, dan turut diamankan petugas uang tunai Rp10.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Kapuas. (Sur)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


