1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perpajakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini total pihak yang diamankan berjumlah delapan orang dan seluruhnya tengah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa barang bukti yang disita dalam OTT tersebut terdiri atas uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing.
Menurutnya, operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai kewajiban pajak.
Fitroh mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pegawai pajak dan wajib pajak.
Meski demikian, ia belum memaparkan secara rinci kronologi maupun mekanisme dugaan suap yang terjadi dalam perkara tersebut.
Diketahui, operasi tangkap tangan ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026.
Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.
Penulis : Dedy Hermawan























