Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah, Kalteng Berapa?

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP 2026 mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Indonesia. (Suara.com/Aldie)

Ilustrasi UMP 2026 mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Indonesia. (Suara.com/Aldie)

1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia.

Pengumuman ini menjadi pedoman penting bagi pemberi kerja dan buruh dalam menentukan standar pengupahan yang berlaku mulai awal tahun ini.

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah kali ini menggunakan formula baru yang dirancang untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan dunia usaha.

Visi Pemerintah: Upah Berkeadilan dan Iklim Investasi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penghitungan UMP 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

“Formula penghitungan upah minimum baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal,” jelas Yassierli (7/1/2026).

Ringkasan UMP 2026: Rekor Tertinggi dan Terendah

Berdasarkan data resmi yang dirilis, terdapat rentang perbedaan yang cukup signifikan antar wilayah:

  • UMP Tertinggi: DKI Jakarta dengan nilai Rp5.729.876.

  • UMP Terendah: Jawa Barat dengan nilai Rp2.317.601.

Baca Juga :  Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie

Daftar Lengkap UMP 2026 di Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut adalah rincian besaran UMP 2026 yang dibagi berdasarkan zona wilayah:

1. Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp3.932.552

  • Sumatera Utara: Rp3.228.949

  • Sumatera Barat: Rp3.182.955

  • Riau: Rp3.780.495

  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520

  • Jambi: Rp3.471.497

  • Bengkulu: Rp2.827.250

  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963

  • Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000

  • Lampung: Rp3.047.734

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876

  • Banten: Rp3.100.881,40

  • Jawa Barat: Rp2.317.601

  • Jawa Tengah: Rp2.327.386,07

  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495

  • Jawa Timur: Rp2.446.880

3. Bali dan Nusa Tenggara

  • Bali: Rp3.207.459

  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898

4. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552

  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138

  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000

  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431

  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243

5. Sulawesi dan Maluku

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630

  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565

  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18

  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088

  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934

  • Gorontalo: Rp3.405.144

  • Maluku: Rp3.334.490

  • Maluku Utara: Rp3.510.240

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

6. Wilayah Papua

  • Papua: Rp4.436.283

  • Papua Barat: Rp3.841.000

  • Papua Tengah: Rp4.285.848

  • Papua Selatan: Rp4.508.100

  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714

  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Analisis: Mengapa Angka Ini Penting?

Penetapan UMP 2026 ini sering kali memicu diskusi hangat di kalangan serikat buruh. Salah satu isu yang mengemuka adalah perbedaan biaya hidup antar kota.

Sebagaimana disuarakan oleh Presiden Buruh, terdapat kritik mengenai besaran upah yang terkadang dianggap tidak selaras dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di kota-kota satelit seperti Bekasi jika dibandingkan dengan Jakarta.

Namun, pemerintah berharap dengan formula baru ini, daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa membebani sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang sedang berupaya pulih dan tumbuh di tahun 2026.

Daftar UMP 2026 telah resmi berlaku. Bagi Anda para pekerja maupun pengusaha, pastikan untuk menyesuaikan kontrak kerja dan perencanaan finansial sesuai dengan ketetapan provinsi masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden
Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:04 WIB

Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Berita Terbaru