KPK Minta Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Pengurusan RPTKA Hadir

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat dibutuhkan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang.

Imbauan ini disampaikan setelah dua pihak yang dipanggil, yakni agen TKA Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M. Indra Syah Putra, tidak hadir saat pemeriksaan pada 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA pada 5 Juni 2025.

Baca Juga :  Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Mereka terdiri atas aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dalam penyelidikannya, KPK menyebut para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan sepanjang 2019–2024, yakni pada masa kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia, dan keterlambatan penerbitannya dapat membuat perusahaan dikenakan denda Rp1 juta per hari, sehingga banyak pemohon terpaksa memberikan uang kepada para pelaku.

Baca Juga :  Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Jarse, dr. Dadang Berharap Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menakertrans pada 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka sebelumnya telah ditahan dalam dua tahap pada Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menambah seorang tersangka baru terkait kasus yang sama.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB

DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal

Berita Terbaru