1TULAH.COM-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, menekankan perlunya pengawasan dan audit yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan di wilayah Kalteng.
Penegasan ini muncul sebagai respons atas potensi ketidaksesuaian antara klaim program dengan realitas di lapangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Siti Nafsiah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng, dalam sebuah kesempatan pada Jumat (05/12/2025).
Kebutuhan Mendesak: Audit dan Verifikasi Pelaksanaan CSR
Hj. Siti Nafsiah secara eksplisit mempertanyakan validitas program CSR yang telah dipaparkan oleh sejumlah perusahaan, baik dari sektor kelapa sawit maupun tambang.
“Kami perlu audit dari pihak pengawas. Harus dicek dan diverifikasi benar-benar. Benarkah CSR-nya itu?” ujarnya, menyoroti pentingnya mekanisme check and balance.
Menurutnya, berbagai perusahaan telah mempresentasikan beragam program CSR yang diklaim berjalan, mencakup dukungan signifikan pada sektor kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan tenaga kerja lokal. Namun, tanpa verifikasi independen, klaim tersebut sulit diyakini sepenuhnya.
Dilema Pengawasan: Antara Audit dan Kenyamanan Investasi
Meskipun menyadari perlunya pengawasan, Siti Nafsiah juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPRD Kalteng untuk langsung melakukan pengecekan mendalam dan audit lapangan.
“Jadi kita tidak serta-merta bisa menyuruh mereka. Karena ini perlu audit dan verifikasi juga,” jelasnya.
Di sisi lain, politisi dari Fraksi Golkar ini juga menyeimbangkan urgensi pengawasan dengan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif. Ia menekankan bahwa Kalteng perlu memberikan ruang investasi yang nyaman dan sehat bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu, langkah audit harus dilakukan secara terukur dan profesional oleh pihak yang berwenang.
Mencegah Ketimpangan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Inti dari sorotan Komisi II ini adalah untuk mencegah terjadinya ketimpangan kesejahteraan yang ekstrem.
Siti Nafsiah menyoroti ironi ketika perusahaan-perusahaan skala besar tersebut berkembang pesat dan membukukan keuntungan, sementara warga lokal yang berada di sekitar area operasional justru mengalami kesulitan dan tidak merasakan dampak positif dari keberadaan investasi tersebut.
Tujuan utama pengawasan CSR adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan mereka mendapatkan bagi hasil yang adil dari sumber daya alam di daerahnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Tindak Lanjut Internal Komisi II DPRD Kalteng
Untuk menindaklanjuti persoalan krusial ini, Hj. Siti Nafsiah mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kalteng telah membahas masalah CSR ini secara internal.
“Kami sudah rapat kemarin di internal Komisi II untuk diajukan ke pimpinan agar persoalan CSR ini dapat ditindaklanjuti dan melihat kejelasan hak masyarakat,” tutupnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Komisi II untuk mendorong agar pimpinan DPRD mengambil tindakan resmi, yang berpotensi melibatkan pemanggilan perusahaan atau koordinasi dengan pihak eksekutif dan lembaga pengawas terkait, demi transparansi dan akuntabilitas program CSR. (Ingkit)










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








