Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Unit Tipikor Polres Barsel saat membawa EP tersangka kasus Tipikor DD Pararapak (tengah) untuk pelimpahan kasus ke JPU, Senin (1/12/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Anggota Unit Tipikor Polres Barsel saat membawa EP tersangka kasus Tipikor DD Pararapak (tengah) untuk pelimpahan kasus ke JPU, Senin (1/12/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/12/2025).

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ubaydillah menerangkan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor: B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim, dan menetapkan inisial EP yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak pada tahun 2023 sebagai tersangka dalam kasus tersebut,

Baca Juga :  Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

“EP diduga melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I,” terang Kanit.

Ia menuturkan, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa EP tidak menyetor PPN dan PPh22 yang dipungut dari DD tahap II serta menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk bermain judi online dan melakukan saweran di live aplikasi TikTok.

“‎Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar:
‎Rp307.796.700,00 (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah),” tuturnya.

Kanit mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 Juta hingga Rp1,5 Miliar.

Baca Juga :  Fadli Zon Serahkan SK Pengelola Cagar Budaya Keraton Solo, Ini Fakta-Fakta Kericuhannya

“Pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan DD maupun ADD, dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran desa atau tindak pidana lainnya, karena kami Polri hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ipda Ubaydillah. (Alifansyah)

 

 

 

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:24 WIB

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Berita Terbaru