Kaur Keuangan Inisial EP Terjerat Korupsi Dana Desa Barsel, Diduga Main Judi Online!

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Unit Tipikor Polres Barsel saat membawa EP tersangka kasus Tipikor DD Pararapak (tengah) untuk pelimpahan kasus ke JPU, Senin (1/12/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Anggota Unit Tipikor Polres Barsel saat membawa EP tersangka kasus Tipikor DD Pararapak (tengah) untuk pelimpahan kasus ke JPU, Senin (1/12/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/12/2025).

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ubaydillah menerangkan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor: B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim, dan menetapkan inisial EP yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak pada tahun 2023 sebagai tersangka dalam kasus tersebut,

Baca Juga :  Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

“EP diduga melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I,” terang Kanit.

Ia menuturkan, dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa EP tidak menyetor PPN dan PPh22 yang dipungut dari DD tahap II serta menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk bermain judi online dan melakukan saweran di live aplikasi TikTok.

“‎Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar:
‎Rp307.796.700,00 (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah),” tuturnya.

Kanit mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp200 Juta hingga Rp1,5 Miliar.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Skema Kontingensi untuk Petugas Haji di Tengah Konflik Timteng

“Pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan DD maupun ADD, dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran desa atau tindak pidana lainnya, karena kami Polri hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Ipda Ubaydillah. (Alifansyah)

 

 

 

Berita Terkait

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas
Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan
Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Jumat, 24 April 2026 - 00:25 WIB

Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Kamis, 23 April 2026 - 16:14 WIB

Kerusakan Jalan Nasional di Katingan Hulu Segera Ditangani, Arton S. Dohong: Solusi Disepakati Lewat Audiensi

Berita Terbaru