KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya dana non-budgeter yang bersumber dari proyek pengadaan lain di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan pada Selasa, 2 Desember.

KPK menilai dana non-budgeter tersebut merupakan selisih pembayaran proyek iklan yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender, kemudian dikelola oleh bagian corporate secretary untuk kegiatan yang tidak direncanakan. Penyidik disebut masih menelusuri seluruh informasi terkait aliran dana ini.

Baca Juga :  DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Budi menuturkan bahwa penyidik akan mendalami ke mana dana tersebut mengalir, termasuk siapa saja pihak yang menerima dan untuk tujuan apa dana itu digunakan.

Ia mengungkapkan bahwa nilai dana non-budgeter tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar dan digunakan untuk kegiatan operasional hingga aktivitas yang bersifat pribadi.

Temuan ini menjadi perhatian serius KPK karena diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi iklan dari berbagai perusahaan.

Baca Juga :  Arton S Dohong Terima Penghargaan Sahabat Pers dari PWI, Dinilai Sebagai Mitra Strategis Wartawan Kalteng

Surat perintah penyidikan kasus ini telah diterbitkan pada 27 Februari 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski para tersangka belum ditahan, mereka telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, dan menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan mewah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB

DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal

Berita Terbaru