1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang signifikan dan berpotensi mengubah lanskap investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam uji materi Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan ketentuan terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan kontroversial yang diatur pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024. Kebijakan ini, yang memungkinkan dua siklus HGU berturut-turut hingga total 190 tahun, mulanya ditujukan untuk menarik investasi global secara masif ke IKN.
Putusan MK: Mengapa HGU 190 Tahun Dibatalkan?
Keputusan MK yang membatalkan ketentuan HGU maksimal 190 tahun ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sekaligus memastikan bahwa kebijakan di IKN tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan undang-undang agraria yang berlaku. Dengan putusan ini, pemerintah harus menyesuaikan kembali regulasi pertanahan di IKN, khususnya terkait batas waktu maksimal hak penguasaan tanah.
📝 Poin Kunci Putusan MK:
-
Ketentuan HGU IKN 190 tahun batal demi hukum.
-
MK mengabulkan sebagian uji materi Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
-
Ketentuan yang dibatalkan terdapat dalam Perpres 75 Tahun 2024.
Respon Pemerintah: Optimisme di Tengah Penyesuaian Regulasi
Menyikapi Putusan MK IKN tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah sedang mencermati secara mendalam dampak dari putusan tersebut.
“Nanti kita lihat dulu [dampak putusan MK],” kata Airlangga di Yogyakarta, Rabu (19/11/2024).
Meskipun harus ada penyesuaian regulasi HGU, Airlangga tetap menyuarakan keyakinan pemerintah terhadap masa depan Investasi IKN Nusantara. Ia menekankan bahwa Indonesia, secara umum, masih menjadi tujuan yang menarik bagi investor global.
“Indonesia terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa,” tegas Airlangga Hartarto IKN.
Airlangga juga memberikan jaminan tegas bahwa rencana pembangunan IKN tidak akan terganggu atau goyah. “IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Tujuan Awal Kebijakan HGU IKN: Menarik Investasi Maksimal
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang tersebut dibuat dengan satu tujuan utama: menarik investasi IKN Nusantara sebesar-besarnya.
Jokowi menyebut, pemberian HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus tersebut ditujukan agar Otorita IKN (OIKN) memiliki kewenangan yang kuat untuk memikat modal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ungkap Jokowi pada Juli 2024 lalu.
🔮 Masa Depan Investasi IKN Pasca-Pembatalan HGU
Pembatalan ketentuan HGU IKN 190 tahun batal ini memang mengharuskan pemerintah merevisi kembali Perpres 75 Tahun 2024. Namun, hal ini bisa dilihat sebagai momentum positif untuk menciptakan regulasi investasi yang kuat, adil, dan menjamin kepastian hukum, tanpa perlu mengorbankan asas-asas konstitusional.
Investor global pada dasarnya mencari kepastian hukum, bukan sekadar durasi HGU yang sangat panjang. Dengan adanya penyesuaian regulasi yang sejalan dengan konstitusi, kepercayaan investor terhadap kerangka hukum di IKN dapat meningkat. Fokus pemerintah kini adalah memastikan revisi aturan HGU dapat segera dilakukan agar momentum Investasi IKN Nusantara tidak terhenti
Putusan MK IKN yang membatalkan HGU 190 tahun adalah tonggak penting dalam perkembangan hukum di IKN. Meskipun memerlukan penyesuaian Perpres 75 Tahun 2024, pemerintah, melalui Menko Airlangga Hartarto, tetap optimis bahwa IKN akan terus menarik investasi dan pembangunannya akan berjalan sesuai rencana. (Sumber:Suara.com)

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)




![Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/pajak-kpp-225x129.jpg)







![Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/11/pajak-kpp-360x200.jpg)








![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

