Ketua Dewan Mery Minta Perusahaan di Barut Penuhi Kewajiban CSR Sesuai Perda

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh pada Rabu, 12 November 2025. Foto: Aprie/1tulah.com

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh pada Rabu, 12 November 2025. Foto: Aprie/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Mery Rukaini meminta perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk taat pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, yang digelar di Balai Antang, pada Rabu, 12 November 2025.

Ketua Dewan Mery Rukaini menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah kewajiban yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.

“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial yang sudah dibuat pada tahun 2015. Tanggung jawab sosial dari perusahaan itu wajib, dalam peraturan itu tertera nilai dari tanggung jawab sosial ini,” ujarnya.

Namun, Merry menyayangkan dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Dia juga menyampaikan harapan besarnya agar kewajiban ini tidak hanya menyasar perusahaan pertambangan, tetapi juga seluruh dunia usaha yang beroperasi di Barut, termasuk sektor perbankan seperti Bank Kalteng.

Baca Juga :  Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Mery menambahkan, besaran kontribusi yang diwajibkan dalam Perda tersebut adalah sebesar tiga persen dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak.

Menurut dia, kontribusi ini sangat vital untuk menutupi kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD).

“Karena kita melihat TPAD kita kurang, bukan di kita saja, tapi di seluruh Indonesia. Kita memang punya dana alokasi khusus (DAK), tetapi penggunaannya tidak bebas, tidak bisa ke semua sektor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mery menekankan bantuan dari perusahaan ini sudah memiliki payung hukum yang jelas dan arah yang terarah, sehingga tidak hanya seperti sekadar bagi-bagi hadiah.

“Jadi perusahaan ini ada payung hukumnya, jadi bantuan dari perusahaan tidak seperti bagi hadiah begitu saja, tapi arahnya jelas, untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik

Ia juga memberikan contoh nyata tanggung jawab perusahaan, khususnya bagi yang aktivitasnya melintasi pemukiman warga. “Kalau di daerah lain itu ada underpass, flyover, tapi kita di sini banyak belum ada seperti di wilayah km 30 turun ke bawah, bagaimana nasib warga yang dilintasi? Karena kami di dewan sering kali menerima surat keluhan terkait dengan ini. Memang kewajiban perusahaan membuat underpass,” imbaunya.

Ke depan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengevaluasi Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru, mengingat kewenangan izin pertambangan tertentu kini berada di level provinsi.

“Nanti bersama bupati kita bahas lagi Perda ini apakah ada perubahan, karena izin pertambangan ini bukan lagi di ranah kabupaten, izin tambang ada di ranahnya provinsi. Kami hanya berharap, perusahaan ini buatlah kenangan di Barito Utara,” tandas Ketua Dewan Merry Rukaini.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027
Anggota DPRD Berikan Apresiasi atas Kegiatan TP PKK dalam Peringatan HKG PKK ke-54
Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan
Pimpinan serta Anggota DPRD Barito Utara Ambil Bagian dalam Rakorwil ADKASI se-Kalimantan
Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027
Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng
Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik
Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Bahas Arah Kebijakan Fiskal, Banggar DPRD Kalteng Desak Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Rapat KUA-PPAS 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:22 WIB

Anggota DPRD Berikan Apresiasi atas Kegiatan TP PKK dalam Peringatan HKG PKK ke-54

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

Bukan Cuma Infrastruktur Jalan, DPRD Kalteng Sebut DAS Barito Butuh Layanan Kesehatan & Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:11 WIB

Pimpinan serta Anggota DPRD Barito Utara Ambil Bagian dalam Rakorwil ADKASI se-Kalimantan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:35 WIB

Soroti Keterbatasan Infrastruktur Pedalaman, Komisi IV DPRD Kalteng Kawal Anggaran Prioritas di APBD 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Dinilai Tak Serius Bahas Anggaran 2027, Ampera Mebas Pilih Walk Out dari Rapat KUA-PPAS Kalteng

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:24 WIB

Listrik Padam Berlarut-larut, DPRD Kalteng Ingatkan Dampak Buruk bagi UMKM dan Pelayanan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:20 WIB

Legislator Barito Utara Parmana Soroti Antusias MTQH ke-53, Tekankan Perlunya Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terbaru