Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Guna Atur Ekosistem Ojek Online di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto. [YT/Setpres]

Presiden Prabowo Subianto. [YT/Setpres]

1TULAH.COM – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara menyeluruh ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia.

Regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari status dan tarif pengemudi hingga mekanisme perlindungan dan peningkatan kesejahteraan mitra ojol.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan mengenai aturan ini masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator besar serta perwakilan pengemudi.

“Semua sedang dikomunikasikan. Pemerintah ingin memastikan aturan ini memberikan perlindungan yang nyata kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (28/10).

Menurut Prasetyo, penyusunan Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo agar perusahaan transportasi daring menerapkan persaingan sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup para pengemudi.

Baca Juga :  Respons Aksi "Reformasi Militer", DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Draf peraturan kini telah berada di Sekretariat Negara dan tengah dikaji secara mendalam untuk menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

“Dari draf itu sedang kami pelajari. Masih ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan dengan seluruh pihak. Pemerintah mencari titik temu terbaik agar semua pihak diuntungkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk regulasi dipilih dalam bentuk Perpres karena dianggap lebih cepat diterapkan dibandingkan aturan setingkat kementerian. “Mungkin Perpres, supaya lebih cepat. Targetnya, secepatnya, sangat mungkin selesai tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Prasetyo menegaskan, pertemuan lanjutan dengan para aplikator akan terus dilakukan sebelum Perpres resmi diterbitkan. Pemerintah berkomitmen memastikan pengaturan yang adil terkait tarif, sistem insentif, serta perlindungan kerja bagi pengemudi.

“Secara umum hampir semua substansi sudah disepakati. Tinggal mematangkan beberapa hal teknis agar implementasinya tidak merugikan satu pihak pun,” kata Prasetyo.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi daring di Indonesia dapat berjalan lebih sehat, berkeadilan, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi jutaan pengemudi ojek online di seluruh Tanah Air.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Berita Terbaru