1TULAH.COM-Wacana penarikan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang (merchant) yang beroperasi di platform e-commerce (lokapasar) telah lama menjadi topik hangat di kalangan pelaku usaha digital, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) online.
Kebijakan yang sempat gencar disosialisasikan di era Menteri Keuangan sebelumnya, kini resmi ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena implikasinya pada iklim bisnis digital, tetapi juga karena secara jelas memperlihatkan perbedaan fundamental dalam pendekatan fiskal antara dua bendahara negara, Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani Indrawati.
Penundaan Resmi: Menunggu ‘Angka Optimistis’ Pertumbuhan Ekonomi
Penundaan penerapan PPh yang seharusnya dipungut oleh marketplace tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto. Dalam konferensi pers di Kantor DJP pada Senin (20/10/2026), Bimo menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen,” jelas Bimo Wijayanto.
Keputusan ini menjadikan implementasi kebijakan fiskal di sektor digital terikat pada kondisi makro ekonomi, menunggu hingga fondasi ekonomi nasional benar-benar pulih dan kuat.
Kontras Kebijakan: Dua Era, Dua Prioritas Fiskal
Perbedaan sikap antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati, tampak begitu kentara.
Era Sri Mulyani: Kepastian Hukum dan Kemudahan Administrasi
Di bawah kepemimpinan Sri Mulyani, kebijakan ini didorong dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online.
Aturan yang menjadi payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. PMK ini, yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, pada dasarnya menunjuk marketplace (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) sebagai pihak yang memfasilitasi pemungutan PPh Pasal 22.
Poin Kunci PMK 37/2025 (Era Sri Mulyani):
- Tujuan: Memberikan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang online dan offline serta mempermudah administrasi pajak.
- Kewajiban: Marketplace hanya memfasilitasi administrasi pemungutan PPh (umumnya 0,5% dari omzet bagi UMKM), tanpa menambah kewajiban pajak baru bagi pedagang.
- Status: Aturan sudah berlaku secara yuridis.
Era Purbaya Yudhi Sadewa: Fokus Pemulihan Ekonomi dan Daya Beli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menginjak rem, mengambil pendekatan yang lebih konservatif dan berfokus pada pemulihan. Prioritas utama saat ini adalah menjaga momentum kebangkitan ekonomi pasca-pandemi dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor UMKM digital yang masih rentan.
“Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya,” tegas Purbaya, menekankan bahwa keputusan untuk memulai pemungutan pajak baru berada di bawah otoritasnya.
Poin Kunci Penundaan (Era Purbaya):
- Tujuan: Mendorong pemulihan ekonomi penuh dan menjaga daya beli masyarakat/pelaku usaha.
- Syarat Penerapan: Ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen atau lebih.
- Alasan Lain: Adanya gejolak dan penolakan dari publik saat kebijakan tersebut pertama kali diumumkan.
Dampak Penundaan bagi Ekosistem E-commerce
Penundaan PPh E-commerce ini disambut baik oleh banyak asosiasi dan pelaku UMKM digital.
- UMKM Bernapas Lega: Pedagang online dapat menikmati margin keuntungan penuh tanpa potongan otomatis dari marketplace, memberikan ruang lebih untuk modal kerja dan ekspansi.
- Menjaga Daya Beli: Konsumen tidak terbebani potensi kenaikan harga barang yang bisa terjadi jika pedagang membebankan pungutan pajak ke harga jual.
- Waktu Penyesuaian: Pemerintah dan marketplace memiliki waktu lebih panjang untuk menyempurnakan infrastruktur digital dan sosialisasi agar sistem pemungutan berjalan lancar saat diterapkan.
Kepastian yang Tertunda
Keputusan menunda pajak pedagang online ditunda hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6% adalah langkah strategis Menkeu Purbaya untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan upaya pemulihan ekonomi. Meskipun PMK 37 Tahun 2025 secara aturan sudah berlaku, implementasi di lapangan masih menunggu lampu hijau dari pemerintah.
Bagi pelaku usaha digital, penundaan ini adalah kesempatan untuk memperkuat fondasi bisnis dan mempersiapkan administrasi perpajakan sebelum kewajiban pemungutan oleh marketplace benar-benar dijalankan. (Sumber:Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



