Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti. (Suara.com/Bagaskara)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu'ti. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat gebrakan besar dalam dunia pendidikan nasional. Mulai tahun ajaran 2027/2028, Bahasa Inggris resmi ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, dan SMA/SMK).

Keputusan ini adalah langkah strategis pemerintah untuk mencetak lulusan yang produktif dan kompetitif di kancah global. Untuk memastikan kesiapan implementasi, Kemendikdasmen akan meluncurkan pelatihan intensif bagi guru yang dimulai sejak tahun 2026.

Pilar Kunci Peta Jalan Pendidikan Nasional

Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025. Penetapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib merupakan bagian fundamental dari implementasi Peta Jalan Pendidikan Nasional 2025–2045.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa ini adalah upaya nyata untuk memperkuat kemampuan generasi muda Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Barito Timur Diterpa Dua Isu Panas: Polemik Mobil Dinas Baritim & Tudingan Proyek Anak Pj Sekda

“Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Peta Jalan Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa kemahiran berbahasa asing, khususnya Bahasa Inggris, adalah instrumen kunci dalam mengembangkan profil lulusan yang produktif dan kompetitif secara global,” kata Menteri Abdul Mu’ti dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).

Program Pelatihan Guru Siapkan Kompetensi Global

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan wajib ini harus didukung oleh kualitas pengajar yang memadai. Oleh karena itu, melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menyiapkan program pelatihan khusus.

Program pelatihan ini menetapkan target kemahiran berbahasa yang terukur menggunakan standar internasional, yaitu Common European Framework of Reference for Language (CEFR):

  • Guru Sekolah Dasar (SD): Ditargetkan mencapai level kemahiran bahasa minimal A2.
  • Fasilitator Nasional: Ditargetkan mencapai level minimal B1+.
Baca Juga :  Tragedi Mandalika: Marc Marquez Patah Tulang Bahu Kanan Usai Kecelakaan dengan Bezzecchi

Penetapan standar CEFR ini menunjukkan keseriusan Kemendikdasmen dalam memastikan bahwa guru memiliki kompetensi yang solid untuk mengajarkan Bahasa Inggris secara efektif dan sesuai dengan standar global.

Metode Pembelajaran Modern dan Berkelanjutan

Menteri Mu’ti juga menjelaskan bahwa metode pelatihan yang akan digunakan akan mengedepankan prinsip pembelajaran yang mindful (berkesadaran), joyful (menyenangkan), dan meaningful (bermakna).

Selain itu, seluruh program pelatihan akan terintegrasi dalam sebuah Learning Management System (LMS). Integrasi ini bertujuan untuk mendukung sistem pembelajaran digital yang berkelanjutan, memungkinkan guru mengakses materi, modul, dan pendampingan kapan saja, di mana saja.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam pendidikan di Indonesia, di mana Bahasa Inggris tidak lagi dianggap sebagai mata pelajaran tambahan, tetapi sebagai keterampilan dasar yang krusial untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. (Sumber: Suara.com)

Berita Terkait

Rekam Jejak Tarman (74) Terkuak: Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika, Ternyata Mantan Napi Kasus Samurai
Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta
Kontrak Media RSUD Tamiang Layang Bocor ke Publik! Tuai Kontroversi dan Kecemburuan di Kalangan Jurnalis
Jalan Sehat RTH Tamiang Layang: Semangat Gaya Hidup Sehat dan Promosi UMKM Lokal Bartim
Pemkab Barito Timur Diterpa Dua Isu Panas: Polemik Mobil Dinas Baritim & Tudingan Proyek Anak Pj Sekda
DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan
KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 soal Dugaan Suap Sertifikasi Tenaga Kerja
Polemik Cium Tangan: Jokowi dan Abu Bakar Ba’asyir, Kepentingan Politik atau Dakwah?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Rekam Jejak Tarman (74) Terkuak: Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika, Ternyata Mantan Napi Kasus Samurai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Kontrak Media RSUD Tamiang Layang Bocor ke Publik! Tuai Kontroversi dan Kecemburuan di Kalangan Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Jalan Sehat RTH Tamiang Layang: Semangat Gaya Hidup Sehat dan Promosi UMKM Lokal Bartim

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:00 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 soal Dugaan Suap Sertifikasi Tenaga Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Polemik Cium Tangan: Jokowi dan Abu Bakar Ba’asyir, Kepentingan Politik atau Dakwah?

Berita Terbaru