DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Barsel (kiri foto) saat menerima naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran (kanan foto) didampingi Waket  I. Jumat (10/10/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wabup Barsel (kiri foto) saat menerima naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD M. Farid Yusran (kanan foto) didampingi Waket I. Jumat (10/10/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Barsel, Jumat (10/10/2025).

Dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Μ. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua (Waket) I, Ideham, sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Kristianto Yudha, bersama jajarannya, unsur Forkopimda, dan anggota Dewan lainnya, serta tamu undangan.

Ketua DPRD menyampaikan, berdasarkan paparan hasil pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah melalui serangkaian rapat konsultasi, dan kaji banding yang dilakukan oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel bersama tim pemerintah daerah setempat.

“Bahwa Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Serahkan Enam Unit Motor Operasional untuk Majelis Sinode GKE

Ia menerangkan, bahwa Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal, mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat, setelah Ranperda tersebut disetujui bersama, aturan pelaksanaannya akan diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Pembentukkan Ranperda itu, lanjut Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah daerah yang sdlanjutnya akan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan tujuan untuk mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan untuk mengatasi terjadinya kerawanan pangan akibat kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, dan keadaan darurat lainnya bagi masyarakat di Kabupaten Barsel,” terang M. Farid Yusran.

Baca Juga :  KPK Ungkap Sepinya Peminat dalam Lelang Properti Hasil Rampasan Koruptor

Sementara, Wabup Barsel mengatakan, dibentuknya Perda tersebut sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan daerah, untuk meningkatkan penyediaan pangan, mempermudah dan meningkatkan akses pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, naskah Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Perda.

“Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat di Kabupaten Barsel, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan pangan,” kata Kristianto Yudha. (Alifansyah)

Berita Terkait

Rekam Jejak Tarman (74) Terkuak: Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika, Ternyata Mantan Napi Kasus Samurai
Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta
Kontrak Media RSUD Tamiang Layang Bocor ke Publik! Tuai Kontroversi dan Kecemburuan di Kalangan Jurnalis
Jalan Sehat RTH Tamiang Layang: Semangat Gaya Hidup Sehat dan Promosi UMKM Lokal Bartim
Pemkab Barito Timur Diterpa Dua Isu Panas: Polemik Mobil Dinas Baritim & Tudingan Proyek Anak Pj Sekda
Resmi! Shalahuddin–Felix Pimpin Barut, Begini Pesan Gubernur Kalteng
KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 soal Dugaan Suap Sertifikasi Tenaga Kerja
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Rekam Jejak Tarman (74) Terkuak: Mahar Rp 3 Miliar untuk Sheila Arika, Ternyata Mantan Napi Kasus Samurai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Resmi! Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Perluas Akses Keuangan Desa, Bupati Barsel Hadiri Rakornas TPAKD OJK 2025 di Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:41 WIB

Kontrak Media RSUD Tamiang Layang Bocor ke Publik! Tuai Kontroversi dan Kecemburuan di Kalangan Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Jalan Sehat RTH Tamiang Layang: Semangat Gaya Hidup Sehat dan Promosi UMKM Lokal Bartim

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 04:52 WIB

DPRD Barsel Setujui Perda Cadangan Pangan, Antisipasi Gejolak Harga dan Kerawanan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Resmi! Shalahuddin–Felix Pimpin Barut, Begini Pesan Gubernur Kalteng

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:00 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 soal Dugaan Suap Sertifikasi Tenaga Kerja

Berita Terbaru