1TULAH.COM, Muara Teweh – Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Gandring,Teweh Timur.
Pelaku adalah Kepala Desa (Kades) Gandring, berinisial AM yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Kasus tindak pidana korupsi ini disampaikan Kasi Humas Polres Barut Iptu Novendra Ikahamas mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Iptu Novendra, kronologi kejadian bermula pada 2023 Desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa DD dan ADD serta bagi hasil pajak dengan total Rp 2.4 miliar lebih.
“Dana tersebut telah dicairkan dan hanya DD tahap III tidak dicairkan karena disilpakan,” ujar Iptu Novendra.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 458 juta lebih karena terjadi mark up harga material maupun upah.
Iptu Novendra melanjutkan, dari hasil penyelidikan itu juga polisi menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran.
Di mana juga pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik jalan kabupaten dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala Desa.
“Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan kepada AM sudah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Novendra.
Editor: Aprie