Diduga Korupsi DD-ADD 2023 Rp 458 Juta, Kades Gandring Diamankan Satreskrim Polres Barut

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kades korupsi dana desa (DD). Foto: newsurban.com

Ilustrasi kades korupsi dana desa (DD). Foto: newsurban.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Unit Tipikor Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Gandring,Teweh Timur.

Pelaku adalah Kepala Desa (Kades) Gandring, berinisial AM yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Kasi Humas Polres Barut Iptu Novendra Ikahamas. Foto: Istimewa

Kasus tindak pidana korupsi ini disampaikan Kasi Humas Polres Barut Iptu Novendra Ikahamas mewakili Kapolres AKBP Singgih Febrianto, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut Iptu Novendra, kronologi kejadian bermula pada 2023 Desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa DD dan ADD serta bagi hasil pajak dengan total Rp 2.4 miliar lebih.

“Dana tersebut telah dicairkan dan hanya DD tahap III tidak dicairkan karena disilpakan,” ujar Iptu Novendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 458 juta lebih karena terjadi mark up harga material maupun upah.

Iptu Novendra melanjutkan, dari hasil penyelidikan itu juga polisi menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran.

Di mana juga pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik jalan kabupaten dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala Desa.

“Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan kepada AM sudah dilakukan penahanan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Novendra.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Amankan Barang Bukti, Polsek Teweh Tengah Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan di Jalan Kelapa Sawit
Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Mesin Pompa Air Masjid di Sikui
Setengah Ons Lebih Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polres Barut Amankan 2 Pengedar di Melayu-Lanjas
Miris! Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Sungai, Mahasiswi asal Muara Teweh Kalteng Diringkus Polisi Malang
Polres Barut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,6 Miliar
Bejat! Ayah di Puruk Cahu Cabuli Anak Tiri
Mahasiswa Murung Raya Tewas Gantung Diri, Polisi Temukan Pesan Menyentuh di HP
Ngeri! Remaja Ditemukan Bersimbah Darah di Kawasan Jalan Houling Batu Bara di Murung Raya

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Diduga Korupsi DD-ADD 2023 Rp 458 Juta, Kades Gandring Diamankan Satreskrim Polres Barut

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Amankan Barang Bukti, Polsek Teweh Tengah Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan di Jalan Kelapa Sawit

Selasa, 23 September 2025 - 12:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Mesin Pompa Air Masjid di Sikui

Senin, 22 September 2025 - 16:45 WIB

Setengah Ons Lebih Sabu Gagal Edar, Satresnarkoba Polres Barut Amankan 2 Pengedar di Melayu-Lanjas

Jumat, 12 September 2025 - 20:24 WIB

Miris! Jadi Tersangka Pembuang Bayi di Sungai, Mahasiswi asal Muara Teweh Kalteng Diringkus Polisi Malang

Kamis, 4 September 2025 - 14:42 WIB

Polres Barut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,6 Miliar

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Bejat! Ayah di Puruk Cahu Cabuli Anak Tiri

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:22 WIB

Mahasiswa Murung Raya Tewas Gantung Diri, Polisi Temukan Pesan Menyentuh di HP

Berita Terbaru