UU BUMN Resmi Disahkan DPR dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

1TULAH.COM – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan harapannya agar regulasi baru ini mampu memperkuat tata kelola BUMN sehingga lebih berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Salah satu perubahan mendasar dari UU ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

Menurut Puan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peran strategis BUMN bagi kepentingan rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Ia juga mengingatkan pentingnya penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator tidak tumpang tindih, sehingga BUMN bisa bekerja lebih efektif.

Selain itu, Puan menekankan bahwa adanya payung hukum baru ini harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi teknis yang konkret, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

UU BUMN yang baru memuat 12 poin pokok perubahan. Beberapa di antaranya mencakup pembentukan BP BUMN sebagai lembaga regulator, penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna oleh negara, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN, hingga penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawasi keuangan BUMN.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Selain itu, UU ini juga menekankan kesetaraan gender dalam jabatan manajerial, pengaturan perpajakan khusus, serta mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. Puan optimistis perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi masa depan BUMN dan perekonomian nasional.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Berita Terbaru