1TULAH.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset perlu diperhatikan dengan seksama karena ada kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan jika tidak ada batasan yang jelas.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tema “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Jakarta, Jumat lalu.
Ia memberikan penjelasan bahwa draf yang dirilis pada April 2023 mengatur tentang mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada vonis pidana, yang memungkinkan aset diambil tanpa adanya keputusan hukum. Meskipun model ini dianggap efektif, ada potensi munculnya kriminalisasi jika tidak diatur dengan ketat.
“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa negara memiliki kepentingan untuk mengejar aset yang hasilnya dari korupsi yang selama ini sulit untuk diakses. Namun, perlu ada jaminan partisipasi publik agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi pada kasus “cek kosong” di masa Orde Lama.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengingatkan lima hal penting yang perlu diperhatikan dalam rancangan RUU tentang Perampasan Aset, yaitu kejelasan mengenai siapa yang dikenakan hukuman, prosedur hukum yang jelas, batasan nilai dari aset yang dirampas, pembatasan pada jenis kejahatan tertentu, serta mekanisme pengawasan dan keseimbangan terhadap kewenangan jaksa.
“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di acara yang sama.
Selain itu, ICW mengharapkan agar DPR segera mengeluarkan rancangan dari RUU tersebut. Mereka merasa khawatir jika kurangnya partisipasi masyarakat dalam diskusi sebelumnya bisa memicu kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya dilakukan untuk menenangkan kemarahan publik terkait berbagai masalah akhir-akhir ini.
Wana menekankan bahwa pembahasan RUU sebaiknya selesai dalam waktu 3 bulan, sesuai dengan sasaran DPR, namun isi dari RUU tersebut harus dipersiapkan dengan baik agar tidak digunakan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan.
“Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengkonfirmasi bahwa total 67 RUU dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, diantaranya adalah RUU Perampasan Aset. Penetapan tersebut dilakukan setelah Baleg mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (18/9).
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-225x129.jpg)
![Sejarawan Indonesia J.J Rizal dalam sebuah diskusi Liga Demokrasi yang bertajuk Militerisme, kekerasan, dan Impunitas, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (24/04/2026) [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/jj-rizal-225x129.jpg)
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ylbhi-tni-225x129.jpg)




![Ketua umum partai politik terlama. [Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/ketum-abadi-360x200.jpg)








