RUU Perampasan Aset Harus Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi RUU Perampasan Aset (sumber: suara.com)

Ilustrasi RUU Perampasan Aset (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perampasan Aset perlu diperhatikan dengan seksama karena ada kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan jika tidak ada batasan yang jelas.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tema “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Jakarta, Jumat lalu.

Ia memberikan penjelasan bahwa draf yang dirilis pada April 2023 mengatur tentang mekanisme perampasan aset yang tidak bergantung pada vonis pidana, yang memungkinkan aset diambil tanpa adanya keputusan hukum. Meskipun model ini dianggap efektif, ada potensi munculnya kriminalisasi jika tidak diatur dengan ketat.

“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Dia menyatakan bahwa negara memiliki kepentingan untuk mengejar aset yang hasilnya dari korupsi yang selama ini sulit untuk diakses. Namun, perlu ada jaminan partisipasi publik agar regulasi yang dibuat tidak menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi pada kasus “cek kosong” di masa Orde Lama.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mengingatkan lima hal penting yang perlu diperhatikan dalam rancangan RUU tentang Perampasan Aset, yaitu kejelasan mengenai siapa yang dikenakan hukuman, prosedur hukum yang jelas, batasan nilai dari aset yang dirampas, pembatasan pada jenis kejahatan tertentu, serta mekanisme pengawasan dan keseimbangan terhadap kewenangan jaksa.

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di acara yang sama.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Selain itu, ICW mengharapkan agar DPR segera mengeluarkan rancangan dari RUU tersebut. Mereka merasa khawatir jika kurangnya partisipasi masyarakat dalam diskusi sebelumnya bisa memicu kecurigaan bahwa pembahasan ini hanya dilakukan untuk menenangkan kemarahan publik terkait berbagai masalah akhir-akhir ini.

Wana menekankan bahwa pembahasan RUU sebaiknya selesai dalam waktu 3 bulan, sesuai dengan sasaran DPR, namun isi dari RUU tersebut harus dipersiapkan dengan baik agar tidak digunakan sebagai alat penyalahgunaan kekuasaan.

“Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” katanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengkonfirmasi bahwa total 67 RUU dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, diantaranya adalah RUU Perampasan Aset. Penetapan tersebut dilakukan setelah Baleg mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (18/9).

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru