1TULAH.COM-Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (3/9/2025). Seorang anggota TNI, Pratu TB, ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak mati seorang warga bernama Obet Manaki. Penembakan ini diduga dipicu oleh cekcok masalah uang parkir.
Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Akibat perbuatannya, Pratu TB kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan pemecatan dari instansinya.
Kronologi Kejadian
Insiden penembakan ini bermula dari percekcokan antara Pratu TB dan korban terkait uang parkir. Berdasarkan laporan yang diterima, cekcok tersebut berujung pada pemukulan yang dilakukan korban mengenai bibir Pratu TB. Pelaku sempat membalas, namun tidak mengenai korban. Korban kemudian melarikan diri dari lokasi.
Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan batu kecil sebanyak dua kali. Aksi ini memicu Pratu TB untuk mengejar dan akhirnya menembak korban.
Jeratan Hukum dan Sanksi
Akibat tindakannya, Pratu TB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 80 UU Perlindungan Anak digunakan karena korban diduga masih di bawah umur, meskipun detail usia korban tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan awal.
Selain ancaman hukuman pidana, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga terancam sanksi militer, yakni dipecat dari instansi TNI-AD. Proses hukum dan sanksi ini menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi siapa pun, termasuk anggota militer. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















