Anggota TNI Ditetapkan Tersangka, Buntut Penembakan di Jayapura!

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka

Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka

1TULAH.COM-Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (3/9/2025). Seorang anggota TNI, Pratu TB, ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak mati seorang warga bernama Obet Manaki. Penembakan ini diduga dipicu oleh cekcok masalah uang parkir.

Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Akibat perbuatannya, Pratu TB kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan pemecatan dari instansinya.

Kronologi Kejadian

Insiden penembakan ini bermula dari percekcokan antara Pratu TB dan korban terkait uang parkir. Berdasarkan laporan yang diterima, cekcok tersebut berujung pada pemukulan yang dilakukan korban mengenai bibir Pratu TB. Pelaku sempat membalas, namun tidak mengenai korban. Korban kemudian melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga :  Sinode Umum XXV GKE Perkuat Pelayanan dan Persaudaraan di Kalimantan

Beberapa saat kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan batu kecil sebanyak dua kali. Aksi ini memicu Pratu TB untuk mengejar dan akhirnya menembak korban.

Jeratan Hukum dan Sanksi

Akibat tindakannya, Pratu TB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 80 UU Perlindungan Anak digunakan karena korban diduga masih di bawah umur, meskipun detail usia korban tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan awal.

Baca Juga :  Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O'Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Selain ancaman hukuman pidana, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga terancam sanksi militer, yakni dipecat dari instansi TNI-AD. Proses hukum dan sanksi ini menunjukkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi siapa pun, termasuk anggota militer. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dipantau oleh pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Berita Terbaru