Terbongkar! Tersangka Korupsi Rp2,25 M Bank Pemerintah Habiskan Uang Nasabah buat Kripto dan Utang

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: Liputan6.com

Ilustrasi korupsi. Foto: Liputan6.com

1TULAH.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan analis kredit senior bank milik pemerintah berinisial AWL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Setelah penetapan status hukum, AWL langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

AWL diketahui menjabat sebagai analis kredit senior di Cabang Parepare pada periode 2020–2024 dan di Cabang Sengkang pada periode 2024–2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Sudah Diikuti 16 Kepala Daerah Terjerat OTT, Pengamat Minta Retret Pembekalan Dihapus

Dari hasil pemeriksaan, AWL diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Dana yang diselewengkan digunakan untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal dalam aktivitas perdagangan aset kripto. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan bank milik pemerintah lebih dari Rp2,25 miliar.

Usai dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis oleh tim dokter Kejati Sulsel, AWL langsung ditahan untuk 20 hari, mulai 4 hingga 23 September 2025, sesuai surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sulsel.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: "Buru-buru"

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengimbau para saksi agar kooperatif, tidak menghalangi penyidikan, serta tidak merusak alat bukti.

Kejati Sulsel, kata Soetarmi, berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun
Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi
Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51 WIB

Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 11:43 WIB

Potret Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja di Pernikahan Putra Boy Thohir

Berita Terbaru