Terbongkar! Tersangka Korupsi Rp2,25 M Bank Pemerintah Habiskan Uang Nasabah buat Kripto dan Utang

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: Liputan6.com

Ilustrasi korupsi. Foto: Liputan6.com

1TULAH.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan analis kredit senior bank milik pemerintah berinisial AWL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Setelah penetapan status hukum, AWL langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

AWL diketahui menjabat sebagai analis kredit senior di Cabang Parepare pada periode 2020–2024 dan di Cabang Sengkang pada periode 2024–2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Dari hasil pemeriksaan, AWL diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Dana yang diselewengkan digunakan untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal dalam aktivitas perdagangan aset kripto. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan bank milik pemerintah lebih dari Rp2,25 miliar.

Usai dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis oleh tim dokter Kejati Sulsel, AWL langsung ditahan untuk 20 hari, mulai 4 hingga 23 September 2025, sesuai surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sulsel.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengimbau para saksi agar kooperatif, tidak menghalangi penyidikan, serta tidak merusak alat bukti.

Kejati Sulsel, kata Soetarmi, berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru