Terbongkar! Tersangka Korupsi Rp2,25 M Bank Pemerintah Habiskan Uang Nasabah buat Kripto dan Utang

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: Liputan6.com

Ilustrasi korupsi. Foto: Liputan6.com

1TULAH.COM – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan analis kredit senior bank milik pemerintah berinisial AWL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Setelah penetapan status hukum, AWL langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

AWL diketahui menjabat sebagai analis kredit senior di Cabang Parepare pada periode 2020–2024 dan di Cabang Sengkang pada periode 2024–2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Dari hasil pemeriksaan, AWL diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Dana yang diselewengkan digunakan untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal dalam aktivitas perdagangan aset kripto. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan bank milik pemerintah lebih dari Rp2,25 miliar.

Usai dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis oleh tim dokter Kejati Sulsel, AWL langsung ditahan untuk 20 hari, mulai 4 hingga 23 September 2025, sesuai surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sulsel.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga mengimbau para saksi agar kooperatif, tidak menghalangi penyidikan, serta tidak merusak alat bukti.

Kejati Sulsel, kata Soetarmi, berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru