Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak PN Jaksel

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Nikita Mirzani dan Reza Glady (sumber: suara.com)

Kolase Nikita Mirzani dan Reza Glady (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bos skincare, Reza Gladys.

Hakim Ketua Kairul Saleh menyampaikan dalam persidangan, Kamis (4/9), bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan untuk tetap menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Baca Juga :  Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sebelumnya, Nikita menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan usai sidang pemeriksaan saksi. Namun, keputusan majelis hakim memastikan bahwa ia belum bisa bebas sementara waktu.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan persidangan dilakukan karena Nikita mengeluhkan sakit gigi.

Kasus ini digelar secara daring karena situasi keamanan di Jakarta dan sejumlah daerah masih dinilai belum kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza yang disebut tidak memiliki izin dari BPOM. Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dipakai Nikita untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 16:20 WIB

Olah TKP Kasus Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah: Polisi Tegaskan Belum Temukan Racun

Berita Terbaru