1TULAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bos skincare, Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Saleh menyampaikan dalam persidangan, Kamis (4/9), bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan untuk tetap menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Nikita menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan usai sidang pemeriksaan saksi. Namun, keputusan majelis hakim memastikan bahwa ia belum bisa bebas sementara waktu.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan persidangan dilakukan karena Nikita mengeluhkan sakit gigi.
Kasus ini digelar secara daring karena situasi keamanan di Jakarta dan sejumlah daerah masih dinilai belum kondusif akibat maraknya aksi demonstrasi.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare milik Reza yang disebut tidak memiliki izin dari BPOM. Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dipakai Nikita untuk melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Penulis : Dedy Hermawan























![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

