Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan KLH

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

 

1TULAH.COM – Kepolisian Resor Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Dari hasil penyidikan, lima orang yang terdiri dari sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting kini resmi ditahan di Polres Serang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) ketika sejumlah wartawan meliput inspeksi mendadak tim KLH di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Buka Turnamen Domino Orado, Heriyus Dorong Atlet Lokal Berprestas

Pabrik yang sebelumnya disegel itu diketahui kembali beroperasi sehingga dilakukan sidak. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan ada dua insiden berbeda dalam kasus ini.

Tiga tersangka, yaitu K, B, dan R, terlibat dalam pemukulan, pitingan, dan tendangan terhadap petugas Humas KLH.

Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan A, diduga mengejar serta memukul wartawan di bagian kepala dan punggung.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah untuk merampas ponsel korban dan menghapus rekaman video di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena salah sasaran, di mana pelaku mengira wartawan merupakan bagian dari kelompok demonstran yang kerap beraksi di sekitar pabrik.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak
Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027
Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG
Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah
Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret
Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Gedung DPR Diserbu Massa 27 Agustus: Simak Tuntutan RUU Perampasan Aset Hingga Evaluasi MBG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Perda Karhutla Dicabut, Organisasi Sabang Merah Borneo Minta Solusi Konkret

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Ratusan Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar, Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Infrastruktur Pemukiman Jadi Keluhan Utama Warga Kalibata saat Reses Anggota DPRD Kalteng

Berita Terbaru