Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan KLH

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

 

1TULAH.COM – Kepolisian Resor Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Dari hasil penyidikan, lima orang yang terdiri dari sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting kini resmi ditahan di Polres Serang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) ketika sejumlah wartawan meliput inspeksi mendadak tim KLH di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Pabrik yang sebelumnya disegel itu diketahui kembali beroperasi sehingga dilakukan sidak. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan ada dua insiden berbeda dalam kasus ini.

Tiga tersangka, yaitu K, B, dan R, terlibat dalam pemukulan, pitingan, dan tendangan terhadap petugas Humas KLH.

Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan A, diduga mengejar serta memukul wartawan di bagian kepala dan punggung.

Baca Juga :  Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah untuk merampas ponsel korban dan menghapus rekaman video di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena salah sasaran, di mana pelaku mengira wartawan merupakan bagian dari kelompok demonstran yang kerap beraksi di sekitar pabrik.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:58 WIB

Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Berita Terbaru