Terbongkar! KPK Endus Rekening Siluman di Kasus Korupsi Haji, PPATK Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam mengungkap skandal korupsi yang merugikan negara.

Kali ini, KPK mengendus adanya penggunaan rekening siluman untuk menampung dan menyembunyikan ‘duit panas’ dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji. Tak main-main, dugaan kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk membongkar jejak uang haram ini, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini menjadi langkah krusial dalam penyidikan, menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pembuat kebijakan, tetapi juga akan melacak siapa saja yang kecipratan atau menerima aliran dana haram tersebut.

Kolaborasi dengan PPATK Jadi Kunci

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penelusuran rekening adalah langkah standar yang wajib dilakukan dalam setiap penyidikan korupsi. Hal ini dilakukan untuk mendalami peran para tersangka, calon tersangka, hingga saksi.

“Penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” kata Setyo.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK sangat penting untuk membuktikan keberadaan rekening-rekening tak wajar yang digunakan dalam praktik lancung ini. Hasil analisis dari PPATK akan menjadi bukti kuat yang digunakan untuk memastikan kebenaran informasi yang ditemukan oleh penyidik.

Pencekalan dan Pengungkapan Aliran Dana

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan mencekal tiga orang kunci ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan FHM, seorang pihak swasta.

Pencekalan ini bertujuan agar ketiganya tidak kabur dan selalu siap untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membongkar aliran dana.

Pangkal Masalah: Jatah Kuota Haji yang Dirampas

Skandal ini berawal dari dugaan ‘perampasan’ jatah kuota haji reguler. KPK menemukan bahwa dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Raja Arab Saudi, seharusnya 92% (18.400 jemaah) dialokasikan untuk haji reguler dan 8% (1.600 jemaah) untuk haji khusus, sesuai dengan Undang-Undang.

Baca Juga :  Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Namun, kebijakan yang diambil Kementerian Agama pada saat itu diduga secara melawan hukum membagi kuota tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Langkah ini secara efektif telah merampas hak ribuan jemaah haji reguler yang sudah puluhan tahun menanti. Sebaliknya, ribuan kuota tersebut dilimpahkan ke travel-travel haji khusus yang diduga menjadi sumber aliran ‘duit panas’ yang kini diburu oleh KPK.

Dengan langkah-langkah baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga membongkar jaringan dan melacak seluruh aliran uang haram yang terlibat. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB