Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke KY, Ini Respons Anggota Komisi III DPR dari PKB

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. [Suara.com/Yaumal]

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. [Suara.com/Yaumal]

1TULAH.COM-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, turut buka suara terkait langkah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Hasbi menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut dan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Hak Warga Negara untuk Mencari Keadilan

Menurut Hasbi, Tom Lembong memiliki hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. “Kita menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak untuk melapor ke Komisi Yudisial,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (12/08/2025).

Namun, Hasbi juga mengingatkan bahwa laporan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Laporan Tom Lembong Bertujuan Konstruktif

Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial pada Senin (11/8/2025) untuk menjawab undangan terkait laporannya. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis hakim), Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Tom Lembong menegaskan bahwa langkahnya ini bertujuan untuk mendorong perubahan di sektor hukum, bukan untuk merusak karir atau citra hakim. Ia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia. “Tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Pentingnya Kritik yang Membangun

Hasbi Ilyas juga menekankan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan kredibel.

Langkah Tom Lembong ini menjadi bagian dari drama kasus impor gula yang lebih luas, di mana ia juga sempat menggugat auditor BPKP dan melibatkan Ombudsman. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Tom Lembong dalam mencari keadilan dan mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB