Dirut PT Food Station jadi Tersangka Beras Oplosan, Bakal Diperiksa Pekan Depan

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi beras. (foto: freepik/jcomp)

Ilustrasi beras. (foto: freepik/jcomp)

 

1TULAH.COM – Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Penyidik dari Satgas Pangan Polri berencana memeriksa Karyawan Gunarso pada pekan depan, setelah surat panggilan resmi dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang menyebut bahwa proses penetapan tersangka baru dilakukan sehari sebelumnya, sehingga waktu pemeriksaan menyesuaikan dengan tahapan prosedural.

Baca Juga :  MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Hingga saat ini, Karyawan Gunarso belum ditahan. Menurut Brigjen Helfi, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

Namun, keputusan penahanan sepenuhnya akan ditentukan oleh penyidik setelah pemeriksaan berlangsung.

Selain Gunarso, dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu RL yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya diyakini bertanggung jawab langsung atas proses produksi dan distribusi beras premium yang ternyata tidak sesuai dengan standar SNI.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli hukum pidana.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan kuat menunjukkan bahwa ketiganya memproduksi serta memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan, merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:46 WIB

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terbaru