Dirut PT Food Station jadi Tersangka Beras Oplosan, Bakal Diperiksa Pekan Depan

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi beras. (foto: freepik/jcomp)

Ilustrasi beras. (foto: freepik/jcomp)

 

1TULAH.COM – Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Penyidik dari Satgas Pangan Polri berencana memeriksa Karyawan Gunarso pada pekan depan, setelah surat panggilan resmi dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Kasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang menyebut bahwa proses penetapan tersangka baru dilakukan sehari sebelumnya, sehingga waktu pemeriksaan menyesuaikan dengan tahapan prosedural.

Baca Juga :  Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Hingga saat ini, Karyawan Gunarso belum ditahan. Menurut Brigjen Helfi, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan.

Namun, keputusan penahanan sepenuhnya akan ditentukan oleh penyidik setelah pemeriksaan berlangsung.

Selain Gunarso, dua tersangka lain juga telah ditetapkan, yaitu RL yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.

Ketiganya diyakini bertanggung jawab langsung atas proses produksi dan distribusi beras premium yang ternyata tidak sesuai dengan standar SNI.

Baca Juga :  Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli hukum pidana.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan kuat menunjukkan bahwa ketiganya memproduksi serta memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan, merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB