Portal dan Duduki Kawasan Hutan, 4 Warga Muara Pari Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mengamankan 4 pelaku polisi membawa pula barang bukti ke Mapolres Barito Utara, Kamis(24/7/25). foto. Delia Anisya Fitri

Selain mengamankan 4 pelaku polisi membawa pula barang bukti ke Mapolres Barito Utara, Kamis(24/7/25). foto. Delia Anisya Fitri

1TULAH.COM, Muara Teweh– Dilapori PT Sam Mining dengan dugaan menghalangi aktifitas pertambangan dan menduduki kawasan hutan, 4 warga Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, diamankan polisi.

Keempat warga yang kini mendekam di jeruji besi Polres Barito Utara, berinisial AYB, MI, JLO dan DS. Mereka diamankan polisi, sejak Rabu 24 Julli 2025.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dikonfirmasi membenarkan 4 warga Desa Muara Pari diamankan pihaknya, dengan sangkaan menganggu kegiatan usaha pertambangan dan menduduki kawasan hutan,” kata AKP Ricky Hermawan.

Menurut Ricky, para pelaku sejak tanggal 10 Juli 2024 menggelar aksi portal atau menduduki jalan Trase Hauling lintas IUP.

Kegiatan itu dilaporkan pihak PT Sam Mining, lalu diteruskan polisi dengan memantau kegiatan mereka di lokasi.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

“Terkait kasus ini polisi sudah meminta keterangna 13 ahli, dan melakukan gelar perkara. Para pelaku sudah diingatkan jika kegiatan mereka sudah melanggar dan telah pula di beri batas waktu. Karena tidak mengindahkan, dan mereka mau di bawa ke Polres untuk di BAP. Selanutnya dilakukan penahanan,” jelas AKP Ricky Hermawan.

Adapun sangkaan pasal terhadap 4 pelaku antara lain, Pasal 78 ayat 3 Jo pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 40 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan dugaan tindak pidana merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, LUPA dan IPR atau SIPB, yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang2 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dengan undang2 nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang terjadi di Jalan Trase Hauling atas Sungai Mahang PT Sam Mining di Desa Muara Pari.

Baca Juga :  APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

“Kalau terkait menghalang-halangi kegiatan pertambangan ancaman pidananya 1 tahun. Sedangkan Jika menduduki kawasan hutan, ancaman pidana 10 tahun,” tegas Ricky.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa Hukum 4 terduga pelaku, Jubendri Lusfernando  mengataku, solidaritas membela kawan.

“Saya bantu kawan-kawan yang berperkara,” katanya singkat kepada wartawan.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Editor : Dadang Hardiwan

 

Berita Terkait

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028
Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”
PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik
Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI
Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Pembangunan Jembatan Tumpung Laung Ditargetkan Selesai 2028

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Barito Utara Gowes Bersama Warga, Sekaligus Meninjau Venue “Barito Utara Bertabigh”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Berita Terbaru