Warga China Dideportasi dari Bali Terkait Kasus Penipuan 28,5 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – XP, seorang warga negara China yang menjadi buronan atas kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 28 miliar rupiah, telah dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Deportasi dilakukan pada 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou, China.

Keputusan ini diambil karena XP merupakan subjek pencarian oleh Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015 terkait kejahatan penipuan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Penangkapan terhadap XP berlangsung di Tabanan, Bali, pada dini hari 10 Juli 2025 oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Denpasar. Berdasarkan hasil patroli siber, XP diketahui tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

Setelah ditangkap, XP sempat ditahan di ruang detensi imigrasi guna menjalani proses pemeriksaan sebelum dideportasi.

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Yuldi Yusman, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini mengikuti ketentuan hukum dan menjunjung prinsip kemanusiaan serta kerja sama antarnegara.

Ia juga menambahkan bahwa Imigrasi RI terus memperkuat kerja sama internasional, terutama dalam pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru