KPK Umumkan Lelang Aset Koruptor Juni Ini, Barang Mewah Ikut Dijual

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan dari kasus korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Total sebanyak 81 aset akan ditawarkan dalam lelang ini, yang terdiri dari 44 barang bergerak seperti kendaraan bermotor, handphone, dan pakaian batik, serta 37 aset tidak bergerak seperti apartemen.

Nilai total dari aset-aset yang dilelang diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar.

Menurut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, sebagian barang ini berasal dari perkara korupsi yang sebelumnya sudah pernah dilelang namun tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang.

Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Salah satu contohnya adalah apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35 yang ditawarkan kembali dengan nilai limit Rp739 juta dan jaminan Rp300 juta.

Barang lainnya yang akan dilelang termasuk beberapa jenis iPhone dengan harga limit sekitar Rp7–8 juta.

Tahapan lelang diawali dengan aanwijzing atau peninjauan fisik pada 3 Juni 2025, yang dilakukan di Rupbasan KPK Cawang untuk barang bergerak dan di lokasi masing-masing untuk aset tidak bergerak.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB pada 11 Juni. Pemenang lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Jika batas waktu ini terlewat, maka peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminannya akan disita oleh negara.

Setelah pembayaran lunas, hasil lelang akan disetorkan oleh KPKNL ke KPK, lalu diteruskan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Selain harga barang, pemenang lelang juga wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen untuk aset tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, barang akan diserahkan secara fisik kepada pemenang lelang.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru