Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan narkotika jenis sabu, yang berlangsung di halaman Mapolres Lama, Jalan Tugu, Kamis (22/5/2025).

Dipimpiam langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Ahmad Husaini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), para PJU Polres, dan tamu undangan lainnya, yang disaksikan oleh sejumlah wartawan setempat.

Kapolres menerangkan, pengungkapan dua kasus tindak pidana tersebut adalah hasil dari penangkapan selama kurun waktu bulan April dan Mei 2025, serta berhasil mengamankan 4 tersangka, 3 di antaranya pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Gedung Bundar Digoyang Isu, Jampidsus Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Tidak Terganggu!

Untuk 3 tersangka narkotika, lanjutnya, dua laki-laki inisial S (39) dan YEK (32) serta seorang wanita inisial ZP (46), mereka bertiga ditangkap dilokasi yang berbeda, sedangkan pelaku Curanmor seorang pria berinisial JH (30) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok Kota, yang berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di Jalan lintas Provinsi Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas.

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku narkotika sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan saat ini ketiganya termasuk pelaku Curanmor telah kita amankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolres.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka tindak pidana narkotika, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Barsel, agar selalu waspada dan memperhatikan kemamanan rumah beserta barang yang kalian miliki, kemudian apa bila kalian melihat aktivitas yang mencurigakan maupun ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian setempat,” kata AKBP Jecson R Hutapea. (Alifansyah)

Berita Terkait

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie
Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah
Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina
KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif
Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Bupati Barito Utara Tinjau Proyek Strategis, Tekankan Percepatan dan Mutu Infrastruktur
PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:31 WIB

Rekam Jejak Ferry Yanto Hongkiriwang: Dari Isu Penyekapan Anggota Densus 88 hingga Pusaran Kasus Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:54 WIB

Semifinal Piala Dunia 2026: Nico O’Reilly Siap Kawal Lionel Messi di Laga Hidup Mati Inggris vs Argentina

Senin, 13 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Periksa 4 Direksi Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif

Senin, 13 Juli 2026 - 23:17 WIB

Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34 WIB

PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Anggaran Terbatas, DPRD Kalteng Bakal Coret Program Non-Prioritas Dinas PUPR di APBD Perubahan

Senin, 13 Juli 2026 - 15:57 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan MPLS 2026/2027 Bebas Perpeloncoan dan Senioritas

Berita Terbaru