Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan narkotika jenis sabu, yang berlangsung di halaman Mapolres Lama, Jalan Tugu, Kamis (22/5/2025).

Dipimpiam langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Ahmad Husaini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), para PJU Polres, dan tamu undangan lainnya, yang disaksikan oleh sejumlah wartawan setempat.

Kapolres menerangkan, pengungkapan dua kasus tindak pidana tersebut adalah hasil dari penangkapan selama kurun waktu bulan April dan Mei 2025, serta berhasil mengamankan 4 tersangka, 3 di antaranya pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas

Untuk 3 tersangka narkotika, lanjutnya, dua laki-laki inisial S (39) dan YEK (32) serta seorang wanita inisial ZP (46), mereka bertiga ditangkap dilokasi yang berbeda, sedangkan pelaku Curanmor seorang pria berinisial JH (30) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok Kota, yang berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di Jalan lintas Provinsi Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas.

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku narkotika sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan saat ini ketiganya termasuk pelaku Curanmor telah kita amankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolres.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka tindak pidana narkotika, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Baca Juga :  Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Barsel, agar selalu waspada dan memperhatikan kemamanan rumah beserta barang yang kalian miliki, kemudian apa bila kalian melihat aktivitas yang mencurigakan maupun ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian setempat,” kata AKBP Jecson R Hutapea. (Alifansyah)

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Berita Terbaru