Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea (trngah) didampingi Ketua PN Buntok dan Kepala Kejari saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika dan Curanmor, Kamis (22/5/2025). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan narkotika jenis sabu, yang berlangsung di halaman Mapolres Lama, Jalan Tugu, Kamis (22/5/2025).

Dipimpiam langsung oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Ahmad Husaini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), para PJU Polres, dan tamu undangan lainnya, yang disaksikan oleh sejumlah wartawan setempat.

Kapolres menerangkan, pengungkapan dua kasus tindak pidana tersebut adalah hasil dari penangkapan selama kurun waktu bulan April dan Mei 2025, serta berhasil mengamankan 4 tersangka, 3 di antaranya pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Putus Rantai Mahar Politik, KPK Usul Sediakan Batas Jabatan Ketua Umum Partai

Untuk 3 tersangka narkotika, lanjutnya, dua laki-laki inisial S (39) dan YEK (32) serta seorang wanita inisial ZP (46), mereka bertiga ditangkap dilokasi yang berbeda, sedangkan pelaku Curanmor seorang pria berinisial JH (30) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok Kota, yang berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di Jalan lintas Provinsi Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas.

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku narkotika sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan saat ini ketiganya termasuk pelaku Curanmor telah kita amankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolres.

Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka tindak pidana narkotika, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Baca Juga :  Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Barsel, agar selalu waspada dan memperhatikan kemamanan rumah beserta barang yang kalian miliki, kemudian apa bila kalian melihat aktivitas yang mencurigakan maupun ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian setempat,” kata AKBP Jecson R Hutapea. (Alifansyah)

Berita Terkait

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia
Perkuat Pengendalian Inflasi, Pemprov Kalteng Dorong Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Perkuat Fondasi Generasi, Pemprov Kalteng Dorong Pengembangan PAUD melalui Lomba Hari Kartini 2026
Pemprov Kalteng Matangkan Rancangan Akhir RKPD 2027 Melalui Rapat Asistensi Bapperida
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Senin, 27 April 2026 - 18:59 WIB

Perkuat Pengendalian Inflasi, Pemprov Kalteng Dorong Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Perkuat Fondasi Generasi, Pemprov Kalteng Dorong Pengembangan PAUD melalui Lomba Hari Kartini 2026

Senin, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Rancangan Akhir RKPD 2027 Melalui Rapat Asistensi Bapperida

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Berita Terbaru

Bupati Heriyus SE melakukan pemasangan tanda peserta pelatihan, Selasa (28/04/2026). Foto : 1tulah.com)

Berita

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 Apr 2026 - 13:02 WIB