Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara: Ini Reaksi DPRD Kalteng

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya, Purdiono. Foto:Dok/1tulah.com

Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya, Purdiono. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) tahun 2024. Dalam putusan finalnya, MK mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam kontestasi politik tersebut, yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).

Keputusan diskualifikasi ini dijatuhkan oleh MK setelah kedua paslon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik money politic atau politik uang selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025 lalu.

DPRD Kalteng Anggap Keputusan MK Luar Biasa dan Kritik Bawaslu

Menanggapi putusan kontroversial ini, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan oleh MK merupakan sebuah keputusan yang luar biasa. “Kedepan kita berharap, money politic itu segera dihilangkan. Karena hal itu akan menghasilkan pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).

Purdiono berharap, keputusan MK ini akan membawa perubahan positif dalam konstelasi politik di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Barito Utara. Pihaknya juga menyatakan masih menunggu langkah selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait implikasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Ketika Cinta Dibungkus Kontrol: Mengurai Toxic Masculinity dan Dampak Buruk Patriarki

Lebih lanjut, Purdiono menambahkan bahwa keputusan MK ini tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Barito Utara. Pasalnya, saat ini Kabupaten Batara dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati yang memiliki kewenangan yang sama, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini sedang berjalan sebagaimana mestinya.

Purdiono juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kasus ini. Meskipun Bawaslu sebelumnya menyatakan tidak ada kecurangan selama Pilkada berlangsung, vonis hakim MK justru membuktikan keterlibatan tim sukses kedua pasangan calon dalam praktik money politic. “Sehingga hal ini akan menjadi kritik yang keras buat Bawaslu, karena mereka kurang tanggap terkait hal tersebut,” tegasnya.

Menurut Purdiono, seharusnya Bawaslu lebih proaktif dalam memberikan peringatan terkait potensi praktik money politic. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu. “Kita itu menginginkan pemimpin itu yang bersih dan baik yang nanti akan membawa kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut

Purdiono juga menekankan bahwa MK dalam mengambil keputusan pasti didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pertimbangan hukum yang matang. Ia menyadari bahwa keputusan ini tentu tidak akan menyenangkan semua pihak, namun ia mengimbau semua pihak untuk menyikapinya dengan bijak.

Implikasi Putusan MK dan Langkah KPU Barito Utara

Dengan didiskualifikasinya kedua pasangan calon, situasi politik di Barito Utara menjadi tidak pasti. Belum ada informasi resmi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi adalah penundaan Pilkada hingga waktu yang belum ditentukan, atau bahkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut.

Keputusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu, khususnya praktik money politic. Hal ini juga menjadi peringatan keras bagi para kontestan pemilu untuk menjauhi praktik-praktik kotor yang dapat mencederai demokrasi.

Masyarakat Barito Utara kini menanti dengan harapan agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar bersih dan amanah. (Ingkit)

Berita Terkait

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Berita Terbaru