Pengacara Petrus Selestinus Temukan Kejanggalan Laporan Jokowi, Minta Polisi Fokus Usut Dugaan Ijazah Palsu UGM

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden ketujuh Joko Widodo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

Presiden ketujuh Joko Widodo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]

1TULAH.COM-Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan yang diajukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana salah satu terlapor adalah pakar telematika, Roy Suryo.

Petrus Selestinus mengungkapkan, kejanggalan muncul saat kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam laporannya hanya menunjukkan ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga S1. Padahal, objek utama yang dipermasalahkan adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.  

“Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

“Tapi tidak ikut diserahkan, begitu pula pihak penyelidik dan atau penyidik tidak meminta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” imbuhnya.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Minta Polisi Sita Ijazah Jokowi untuk Pendalaman

Petrus Selestinus menilai, pihak penyidik seharusnya menyita ijazah S1 Jokowi untuk dilakukan pendalaman, mengingat ijazah tersebut menjadi objek utama dalam penyidikan perkara ini. Hal ini dikarenakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024 lalu.

Menurut keterangan pihak TPUA, saat ini pihak penyidik tengah melakukan proses penyelidikan. Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa pihak pelapor, antara lain Eggi Sudjana pada 15-16 April 2025, dan advokat Damai Hari Lubis pada 28 April 2025.

“Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” tutur Petrus.  

“Siapa pelapor dan terlapor atau siapa saksi dan siapa korban, ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri,” tambahnya.

Minta Polisi Hentikan Proses Laporan Jokowi

Petrus Selestinus juga meminta Polri untuk menghentikan atau menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap laporan Jokowi di Polda Metro Jaya dan Polres-Polres lainnya di luar Jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Alasannya, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atau penyidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal, karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan ijazah itu,” kata Petrus.

Petrus Selestinus menilai, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, yaitu menyelamatkan marwah pendidikan tinggi dan lembaga kepresidenan.

“Terlebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya,” jelasnya.

Petrus Selestinus menilai, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya hanya bermuatan kepentingan pribadi.

“Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Petrus.

“Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Pidana, hingga memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB