1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Tiga saksi tersebut adalah IGJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo, SKJ sebagai Direktur PT Niaga Mas Valaindo Syukri Jamaat, dan OTR yang merupakan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998-2019, Otik Rostiana.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin di Jakarta menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap kasus TPPU Andhi Pramono, yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 1 April 2024.
Selain hukuman badan, Andhi juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ancaman kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Andhi terbukti menerima gratifikasi saat bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Penulis : Dedy Hermawan