Dua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara di Vonis Hakim PN Muara Teweh

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio

Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua hari setelah pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio selaku penasehat hukum terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, menyatakan pihaknya menerima putusan lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak banding Alasannya menurut kami, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memenuhi rasa keadilan, ” kata Herman kepada tegaklurus.net, Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga :  PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Sebagai informasi, terdakwa Rahmat dan Haris dalam Perkara Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dituntut oleh JPU tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam pledoi (pembelaan), tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari memohon agar kliennya dibebaskan dari tuntutan, atau dijatuhi hukuman percobaan. Mereka juga memohon dua kliennya dijadikan justice collaborator (JC).

Baca Juga :  Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Sampai akhirnya Majelis hakim, terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma menjatuhkan vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 21 April 2025 lalu.

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
DPRD Soroti Pencegahan Karhutla, Nina Rusnita Minta Desa Perkuat Deteksi Dini
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu untuk Perkuat Pengawasan Perizinan Usaha
Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah
Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi
Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi
Diskoperindag UMKM Seruyan Laksanakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:30 WIB

DPRD Soroti Pencegahan Karhutla, Nina Rusnita Minta Desa Perkuat Deteksi Dini

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Kamis, 10 September 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu untuk Perkuat Pengawasan Perizinan Usaha

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi

Kamis, 10 September 2026 - 07:17 WIB

Diskoperindag UMKM Seruyan Laksanakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop

Berita Terbaru