Dua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara di Vonis Hakim PN Muara Teweh

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio

Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua hari setelah pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio selaku penasehat hukum terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, menyatakan pihaknya menerima putusan lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak banding Alasannya menurut kami, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memenuhi rasa keadilan, ” kata Herman kepada tegaklurus.net, Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga :  Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh

Sebagai informasi, terdakwa Rahmat dan Haris dalam Perkara Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dituntut oleh JPU tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam pledoi (pembelaan), tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari memohon agar kliennya dibebaskan dari tuntutan, atau dijatuhi hukuman percobaan. Mereka juga memohon dua kliennya dijadikan justice collaborator (JC).

Baca Juga :  Komitmen pada Pendidikan Pedalaman, Rahmanto Muhidin Dianugerahi Tunas Inspirasi KPI 2026

Sampai akhirnya Majelis hakim, terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma menjatuhkan vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 21 April 2025 lalu.

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak
Sertijab Kepala OPD Pemprov Kalteng, Linae Victoria Aden Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana melalui Sosialisasi Kajian Risiko Bencana dan Indeks Ketahanan Daerah 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:02 WIB

Sertijab Kepala OPD Pemprov Kalteng, Linae Victoria Aden Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat Tingkatkan Pelayanan Publik

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:36 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Bencana melalui Sosialisasi Kajian Risiko Bencana dan Indeks Ketahanan Daerah 2026

Berita Terbaru

Opini

Kerugian Masyarakat dan Kompensasi Atas Pemadaman Listrik

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:11 WIB