1TULAH.COM, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa, dalam perkara politik uang atau tindak pidana pemilihan sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma memvonis 3 terdakwa pemberi uang dalam perkara tindak pidana pemilihan atau politik uang dengan pidana penjara selama 36 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 21 April 2025.
Vonis dijatuhkan kepada terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dalam Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.
Vonis hakim luar biasa jauh di atas atau jika dihitung lima kali lebih lama daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).
Majelis Hakim meyakini para terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, AGI-SAJA pada PSU 22 Maret 2025.
“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan,” demikian antara lain uraian pertimbangan majelis hakim.
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan para terdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
Hal yang meringankan, terdakwa I Deden dan terdakwa II Jali tulang punggung bagi keluarganya, terdakwa III Widi masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku.
Dalam amar putusan, hakim juga mengatakan masing-masing terdakwa dibebankan membayar uang perkara Rp 5 ribu, dan barang bukti uang sebesar Rp270 juta disita untuk negara.
Saat diminta tanggapan terhadap vonis oleh hakim, Koordinator Penasehat Hukum 3 terdakwa, Robi Cahyadi, minta waktu untuk pikir-pikir. Sama halnya dengan JPU.
Editor: Aprie