Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa dari kiri : terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden masing-masing divonis 36 hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara. Foto: Istimewa

Para terdakwa dari kiri : terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden masing-masing divonis 36 hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa, dalam perkara politik uang atau tindak pidana pemilihan sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma memvonis 3 terdakwa pemberi uang dalam perkara tindak pidana pemilihan atau politik uang dengan pidana penjara selama 36 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 21 April 2025.

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dalam Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.

Vonis hakim luar biasa jauh di atas atau jika dihitung lima kali lebih lama daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).

Majelis Hakim meyakini para terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, AGI-SAJA pada PSU 22 Maret 2025.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan,” demikian antara lain uraian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan para terdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Hal yang meringankan, terdakwa I Deden dan terdakwa II Jali tulang punggung bagi keluarganya, terdakwa III Widi masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku.

Dalam amar putusan, hakim juga mengatakan masing-masing terdakwa dibebankan membayar uang perkara Rp 5 ribu, dan barang bukti uang sebesar Rp270 juta disita untuk negara.

Saat diminta tanggapan terhadap vonis oleh hakim, Koordinator Penasehat Hukum 3 terdakwa, Robi Cahyadi, minta waktu untuk pikir-pikir. Sama halnya dengan JPU.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Wabup Murung Raya dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB