Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa dari kiri : terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden masing-masing divonis 36 hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara. Foto: Istimewa

Para terdakwa dari kiri : terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden masing-masing divonis 36 hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa, dalam perkara politik uang atau tindak pidana pemilihan sebelum pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma memvonis 3 terdakwa pemberi uang dalam perkara tindak pidana pemilihan atau politik uang dengan pidana penjara selama 36 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin, 21 April 2025.

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) dalam Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.

Vonis hakim luar biasa jauh di atas atau jika dihitung lima kali lebih lama daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma 7 bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung

Putusan hakim sesuai dengan aturan dalam UU nomor 10/2016, Pasal 187A ayat (1) berbunyi; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).

Majelis Hakim meyakini para terdakwa mempunyai tugas masing-masing. Para terdakwa mempengaruhi saksi Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, agar memilih paslon nomor urut 2, AGI-SAJA pada PSU 22 Maret 2025.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Terpenuhi semua syarat pemidanaan,” demikian antara lain uraian pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi, para terdakwa menyangkal perbuatannya, perbuatan para terdakwa telah direncanakan dan dilakukan secara teratur, para terdakwa telah melibatkan sejumlah orang melakukan tindak pidana, para terdakwa tidak kooperatif di persidangan, dan para terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Hal yang meringankan, terdakwa I Deden dan terdakwa II Jali tulang punggung bagi keluarganya, terdakwa III Widi masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku.

Dalam amar putusan, hakim juga mengatakan masing-masing terdakwa dibebankan membayar uang perkara Rp 5 ribu, dan barang bukti uang sebesar Rp270 juta disita untuk negara.

Saat diminta tanggapan terhadap vonis oleh hakim, Koordinator Penasehat Hukum 3 terdakwa, Robi Cahyadi, minta waktu untuk pikir-pikir. Sama halnya dengan JPU.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah
Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung
Apes! Miliki Ratusan Gram Sabu dan 825 Butir Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Disikat Polisi Barut di Parkiran Barakati 
Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh
Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar
Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang
Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa
Penasehat Hukum Dua Terdakwa Ajukan Permohonan JC ke Hakim PN Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:52 WIB

Lagi, Polisi Barut Amankan Puluhan Gram Sabu dari Pria asal Muara Tuhup di Km 02 Teweh Tengah

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:23 WIB

Bejat! Diduga Cabuli Anak, Ayah di Puruk Cahu Diringkus Polsek Murung

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16 WIB

Apes! Miliki Ratusan Gram Sabu dan 825 Butir Karisoprodol, Pria Bahitom Mura Disikat Polisi Barut di Parkiran Barakati 

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pemuda Bawa Ratusan Ineks di Muara Teweh

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Jumat, 18 April 2025 - 14:50 WIB

Polisi Barut Bekuk Pengedar di Parkiran Barak Yetro Sinseng, Sabu Nyaris 1 Ons Gagal Edar

Kamis, 17 April 2025 - 15:01 WIB

Satresnarkoba Polres Mura Amankan Pemuda dengan 4 Paket Sabu di Dirung Lingkin Tanah Siang

Selasa, 15 April 2025 - 14:23 WIB

Jauh dari Minimal Ancaman, JPU Tuntut 3 Terdakwa Politik Uang 7 Bulan Penjara, Kok Bisa

Berita Terbaru