Topik Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh

Para terdakwa dari kiri : terdakwa III, Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede, terdakwa II, Tajjalli Rahman Barson alias Jali, dan terdakwa I, Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden masing-masing divonis 36 hukuman penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara. Foto: Istimewa

Kriminal

Luar Biasa! Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Politik Uang di Barut 36 Bulan Penjara Denda Rp 200 Juta

Kriminal | Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

Senin, 21 April 2025 - 17:51 WIB

1TULAH.COM, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Barito Utara (Barut), Kalteng menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa, dalam perkara politik uang…