Sri Mulyani Beberkan Akar Masalah Protes Tukin Dosen ASN: Perbedaan Mencolok dengan Tunjangan Profesi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (sumber: suara.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (sumber: suara.com)

1TULAH.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara mengenai gelombang protes yang dilakukan oleh para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) terkait tunjangan kinerja (tukin).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemicu utama demonstrasi tersebut adalah adanya perbedaan nominal yang signifikan antara tunjangan profesi yang diterima dosen dengan potensi tukin yang didapatkan oleh ASN struktural.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa sistem pemberian tunjangan kepada dosen bervariasi tergantung pada status kampusnya. Dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) seperti UI, UGM, dan ITB, menerima remunerasi ditambah tunjangan profesi.

Sementara itu, dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) umumnya menerima tunjangan profesi, namun tidak semuanya mendapatkan remunerasi. Kelompok dosen ASN di PTN yang masih berstatus satuan kerja (Satker) inilah yang kemudian melakukan aksi protes dan demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Kenapa protes? Karena mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi, tidak mendapatkan tukin,” tegas Sri Mulyani.

Disparitas Tukin dan Tunjangan Profesi Picu Keresahan Dosen

Sri Mulyani menyoroti adanya ketidakadilan dalam besaran tunjangan yang diterima. Ia mencontohkan, seorang dosen yang juga menjabat sebagai Guru Besar dengan struktur setara pejabat eselon II di lingkungan Satker Kemendiktisaintek berpotensi mendapatkan tukin hingga Rp 19,28 juta, sesuai dengan indikator penilaian kinerja dari Kementerian PANRB.

Di sisi lain, dosen yang juga Guru Besar namun hanya menerima tunjangan profesi (bagi yang sudah bersertifikat) hanya mendapatkan sekitar Rp 6,7 juta. Perbedaan yang mencolok inilah yang menimbulkan keresahan di kalangan dosen ASN Satker.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

“Hari ini jadinya muncul guru besar di PTN Satker, dia tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara guru besar yang setara yang struktur, itu berarti eselon II di satker Rp 19,28 juta. Ini para dosen resah, kalau gitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi, ini yang men-trigger berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi mendapatkan tunjangan profesi,” papar Sri Mulyani.

Sejarah Kebijakan Tukin untuk Dosen ASN

Sri Mulyani juga memaparkan sejarah kebijakan terkait tukin untuk dosen ASN. Pada tahun 2013, pejabat fungsional dosen tidak diberikan tukin, melainkan hanya tunjangan profesi. Ketika Dikti dipindahkan ke Kemendikbud pada tahun 2016, kebijakan tersebut kembali ditegaskan.

Situasi sedikit berubah pada tahun 2018 ketika Dikti bergabung dengan Kemeristekdikti. Meskipun tukin ASN struktural dinaikkan, kebijakan untuk dosen tetap sama, yaitu hanya menerima tunjangan profesi. Setelah Dikti kembali ke Kemendikbud pada tahun 2019, kebijakan tukin untuk dosen pada dasarnya tidak mengalami perubahan.

“Dia (dosen) tidak pernah di-treat sebagai ASN non-dosen yang tadi mendapatkan tukin sesuai assesment PANRB,” ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Perpres No. 136 Tahun 2018 tidak mengatur pemberian tukin untuk pejabat fungsional dosen. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan struktur penghasilan antara dosen di Kemendikbud dengan dosen di Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang menerima tukin.

Baca Juga :  Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memberikan kabar gembira dengan memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) akan dicairkan pada pertengahan tahun ini. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran kepada 31.066 dosen.

Besaran tukin yang akan diterima dosen dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan yang setara dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik dosen.

“Tukinnya tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan contoh, jika seorang Guru Besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka tukin yang akan diterima oleh guru besar tersebut adalah sebesar Rp12,54 juta.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa jika tunjangan profesi dosen sudah lebih besar dari nilai tukin yang dihitung, maka dosen tersebut hanya akan menerima tunjangan profesinya. Dosen ASN tidak dapat menerima tunjangan profesi dan tukin secara bersamaan.

“Jadi kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” pungkas Sri Mulyani, memberikan kepastian terkait mekanisme pencairan tukin bagi dosen ASN Diktisaintek. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA
Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa
Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif
Pimpin Upacara Otda dan Hardiknas, Ini Pesan Wabup Rahmanto Muhidin
Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng
Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara
PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi
Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Pati, Pengasuh Diperiksa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 15:19 WIB

Pesan Mendalam Arton S. Dohong di Perayaan Dharma Shanti Nyepi Kalteng

Senin, 4 Mei 2026 - 06:20 WIB

Prabowo Kumpulkan Kepala PPATK di Hambalang: Evaluasi Ketat Aliran Dana Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:36 WIB

Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Nasional

KPK Panggil Staf Ahli Menhub soal Kasus Korupsi DJKA

Senin, 4 Mei 2026 - 20:58 WIB

Wabup Murung Raya dorong UMKM Lebih Kompetitif

Berita

Wabup Rahmanto Dorong UMKM Lebih Kompetitif

Senin, 4 Mei 2026 - 18:28 WIB