Sri Mulyani Beberkan Akar Masalah Protes Tukin Dosen ASN: Perbedaan Mencolok dengan Tunjangan Profesi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  (sumber: suara.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (sumber: suara.com)

1TULAH.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara mengenai gelombang protes yang dilakukan oleh para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) terkait tunjangan kinerja (tukin).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemicu utama demonstrasi tersebut adalah adanya perbedaan nominal yang signifikan antara tunjangan profesi yang diterima dosen dengan potensi tukin yang didapatkan oleh ASN struktural.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Diktisaintek, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa sistem pemberian tunjangan kepada dosen bervariasi tergantung pada status kampusnya. Dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) seperti UI, UGM, dan ITB, menerima remunerasi ditambah tunjangan profesi.

Sementara itu, dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) umumnya menerima tunjangan profesi, namun tidak semuanya mendapatkan remunerasi. Kelompok dosen ASN di PTN yang masih berstatus satuan kerja (Satker) inilah yang kemudian melakukan aksi protes dan demonstrasi beberapa waktu lalu.

“Kenapa protes? Karena mereka hanya mendapatkan tunjangan profesi, tidak mendapatkan tukin,” tegas Sri Mulyani.

Disparitas Tukin dan Tunjangan Profesi Picu Keresahan Dosen

Sri Mulyani menyoroti adanya ketidakadilan dalam besaran tunjangan yang diterima. Ia mencontohkan, seorang dosen yang juga menjabat sebagai Guru Besar dengan struktur setara pejabat eselon II di lingkungan Satker Kemendiktisaintek berpotensi mendapatkan tukin hingga Rp 19,28 juta, sesuai dengan indikator penilaian kinerja dari Kementerian PANRB.

Di sisi lain, dosen yang juga Guru Besar namun hanya menerima tunjangan profesi (bagi yang sudah bersertifikat) hanya mendapatkan sekitar Rp 6,7 juta. Perbedaan yang mencolok inilah yang menimbulkan keresahan di kalangan dosen ASN Satker.

Baca Juga :  Bendung Badai PHK, Pemerintah Siap Pangkas Harga Gas Industri Non-Subsidi

“Hari ini jadinya muncul guru besar di PTN Satker, dia tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara guru besar yang setara yang struktur, itu berarti eselon II di satker Rp 19,28 juta. Ini para dosen resah, kalau gitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi, ini yang men-trigger berbagai demo. Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin, tetapi mendapatkan tunjangan profesi,” papar Sri Mulyani.

Sejarah Kebijakan Tukin untuk Dosen ASN

Sri Mulyani juga memaparkan sejarah kebijakan terkait tukin untuk dosen ASN. Pada tahun 2013, pejabat fungsional dosen tidak diberikan tukin, melainkan hanya tunjangan profesi. Ketika Dikti dipindahkan ke Kemendikbud pada tahun 2016, kebijakan tersebut kembali ditegaskan.

Situasi sedikit berubah pada tahun 2018 ketika Dikti bergabung dengan Kemeristekdikti. Meskipun tukin ASN struktural dinaikkan, kebijakan untuk dosen tetap sama, yaitu hanya menerima tunjangan profesi. Setelah Dikti kembali ke Kemendikbud pada tahun 2019, kebijakan tukin untuk dosen pada dasarnya tidak mengalami perubahan.

“Dia (dosen) tidak pernah di-treat sebagai ASN non-dosen yang tadi mendapatkan tukin sesuai assesment PANRB,” ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Perpres No. 136 Tahun 2018 tidak mengatur pemberian tukin untuk pejabat fungsional dosen. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan struktur penghasilan antara dosen di Kemendikbud dengan dosen di Kementerian/Lembaga (K/L) lain yang menerima tukin.

Baca Juga :  Fenomena Gelar Budaya Elite Politik, Sosiolog: Alat Dongkrak Karisma dan Citra

Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani memberikan kabar gembira dengan memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Diktisaintek) akan dicairkan pada pertengahan tahun ini. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pembayaran kepada 31.066 dosen.

Besaran tukin yang akan diterima dosen dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan yang setara dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang akademik dosen.

“Tukinnya tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan contoh, jika seorang Guru Besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta, maka tukin yang akan diterima oleh guru besar tersebut adalah sebesar Rp12,54 juta.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa jika tunjangan profesi dosen sudah lebih besar dari nilai tukin yang dihitung, maka dosen tersebut hanya akan menerima tunjangan profesinya. Dosen ASN tidak dapat menerima tunjangan profesi dan tukin secara bersamaan.

“Jadi kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” pungkas Sri Mulyani, memberikan kepastian terkait mekanisme pencairan tukin bagi dosen ASN Diktisaintek. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru