Penataan Tenaga Kontrak di Mura, Bentuk Ketaatan Terhadap UU dan Kebijakan Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Mura Heriyus saat memimpin apel apel gabungan usai cuti lebaran. (Foto : 1tulah.com)

Bupati Mura Heriyus saat memimpin apel apel gabungan usai cuti lebaran. (Foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu– Tindakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Penataan tenaga non-ASN / tenaga Kontrak adalah sebagai bentuk dari ketaatan terhadap Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi, menjelaskan dasar penataan yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66  mengatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024.

Baca Juga :  PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

“Jumlah Tenaga Non-ASN / Tenaga Kontrak di Kabupaten Murung Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 Orang, dengan rincian yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas sebanyak 2.251 orang dan masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 775 orang,” kata Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK, kata dia, Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024. Bahwa Tenaga Non-ASN / tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK baik tahap I atau Tahap II adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus tanpa terputus yang terdata pada data base BKN dan data base OPD.

“Sehingga yang memenuhi syarat dan di akomodasi untuk di usulkan sebagai PPPK adalah sebanyak 2.251 orang, sedangkan sebanyak 775 org masa kerja di bawah 2 tahun tidak mememuhi syarat menjadi PPPK dan harus diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023,” imbuhnya.

Baca Juga :  Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Lanjutnya, tenaga kontrak sebanyak 2.251 orang yang memiliki masa kerja 2 tahun di atas, tetap diperpanjang SK pengangkatan nya sebagai tenaga kontrak dan dibayar gajih nya sampai semua nya di angkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.

Saat ini sebanyak 857 org telah lulus PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada tanggal 26 Maret 2025 yang diserahkan lansung oleh Bupati Mura Heriyus, sedangkan sisanya sebanyak 1.394 orang  sedang dalam persiapan mengikuti Tes PPPK tahap II yang rencana pelaksanaan Tes nya sesuai jadwal BKN Bulan April – Mei 2025. “Setelah proses seleksi selesai maka sebanyak 1.394 org tersebut akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu  bagi yang lulus dan Paruh waktu bagi yang tidak lulus,” jelas Patusiadi. (*)

Berita Terkait

DPRD Soroti Pencegahan Karhutla, Nina Rusnita Minta Desa Perkuat Deteksi Dini
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu untuk Perkuat Pengawasan Perizinan Usaha
Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah
Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi
Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi
Diskoperindag UMKM Seruyan Laksanakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop
Dislutkan Dorong Budidaya, Ikan Pipih Seruyan Masih Andalkan Tangkapan Liar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:30 WIB

DPRD Soroti Pencegahan Karhutla, Nina Rusnita Minta Desa Perkuat Deteksi Dini

Kamis, 10 September 2026 - 18:09 WIB

PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Pelayanan Publik yang Mudah, Jelas, dan Terintegrasi

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Pemprov Perkuat Sinergi

Kamis, 10 September 2026 - 07:17 WIB

Diskoperindag UMKM Seruyan Laksanakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop

Kamis, 10 September 2026 - 06:50 WIB

Dislutkan Dorong Budidaya, Ikan Pipih Seruyan Masih Andalkan Tangkapan Liar

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Berita Terbaru