KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Diduga Terkait Dana Korupsi Bank BJB

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terseret Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Diterpa Kabar Selingkuhi Model Dewasa. [Instagram Ridwan Kamil]

Terseret Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Diterpa Kabar Selingkuhi Model Dewasa. [Instagram Ridwan Kamil]

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyitaan motor gede bermerek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak dilakukan secara sembarangan.

Motor tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) selama periode 2021 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penyitaan barang, termasuk kendaraan, dilakukan apabila barang tersebut memiliki kaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Misalnya, kendaraan tersebut bisa saja merupakan bagian dari alur korupsi atau dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa

Selain itu, aset seperti kendaraan juga dapat disita dalam rangka proses pemulihan kerugian negara, yakni sebagai bagian dari mekanisme penggantian kerugian atau asset recovery.

Tessa menambahkan bahwa terkait status kendaraan yang telah disita dari rumah Ridwan Kamil, pihaknya masih akan terus mendalami posisinya dalam perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penempatan iklan Bank BJB, antara lain eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi dan perusahaan periklanan seperti Antedja Muliatama, BSC Advertising, WSBE, dan CKSB.

Baca Juga :  Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Surat perintah penyidikan kasus ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. KPK menduga adanya penyimpangan dalam penempatan iklan ke berbagai media, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar.

Meski belum ada penahanan terhadap para tersangka, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan itu masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Sempat Hilang Beberapa Hari, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Gugur di Sungai Rantau Asem Katingan
Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:40 WIB

Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:36 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan Ekstasi di Bakauheni

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan

Berita Terbaru