KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Diduga Terkait Dana Korupsi Bank BJB

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terseret Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Diterpa Kabar Selingkuhi Model Dewasa. [Instagram Ridwan Kamil]

Terseret Dugaan Korupsi, Ridwan Kamil Diterpa Kabar Selingkuhi Model Dewasa. [Instagram Ridwan Kamil]

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyitaan motor gede bermerek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak dilakukan secara sembarangan.

Motor tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi penempatan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) selama periode 2021 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, penyitaan barang, termasuk kendaraan, dilakukan apabila barang tersebut memiliki kaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Misalnya, kendaraan tersebut bisa saja merupakan bagian dari alur korupsi atau dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Selain itu, aset seperti kendaraan juga dapat disita dalam rangka proses pemulihan kerugian negara, yakni sebagai bagian dari mekanisme penggantian kerugian atau asset recovery.

Tessa menambahkan bahwa terkait status kendaraan yang telah disita dari rumah Ridwan Kamil, pihaknya masih akan terus mendalami posisinya dalam perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penempatan iklan Bank BJB, antara lain eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi dan perusahaan periklanan seperti Antedja Muliatama, BSC Advertising, WSBE, dan CKSB.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Surat perintah penyidikan kasus ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. KPK menduga adanya penyimpangan dalam penempatan iklan ke berbagai media, yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar.

Meski belum ada penahanan terhadap para tersangka, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan itu masih bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terbaru