Prabowo Beri Simpati, Tapi Keluarga Koruptor Dinilai Sering Ikut Korupsi

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (sumber: suara.com)

Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan simpati terhadap keluarga koruptor. Pernyataan ini muncul setelah beliau mempertimbangkan nasib keluarga para pelaku korupsi terkait dengan rencana perampasan aset.

ICW mencatat bahwa banyak kasus korupsi justru melibatkan anggota keluarga. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyoroti bahwa penegakan hukum terkait masalah ini masih sangat minim.

Wana menjelaskan, antara tahun 2015 hingga 2023, terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dengan total 87 orang sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum.

Lebih lanjut, catatan ICW menunjukkan bahwa 44 persen atau 39 orang di antaranya adalah anggota keluarga dari tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Salah satu modus yang sering digunakan oleh keluarga koruptor adalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal usul hasil dari tindakan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

“Kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus,” kata Wana dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Oleh karena itu, Wana menilai bahwa simpati yang diungkapkan oleh Prabowo mencerminkan sikap seorang pemimpin negara yang kurang peka terhadap kenyataan dan kondisi terkini terkait perkembangan tindak kejahatan korupsi di Indonesia.

Wana juga menekankan bahwa Prabowo seharusnya menyadari bahwa ketidakadilan lebih dirasakan oleh korban korupsi, yaitu masyarakat luas, dibandingkan dengan keluarga para koruptor.

“Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah,” tutur Wana.

Catatan dari ICW antara tahun 2019 hingga 2023 menunjukkan bahwa rata-rata pengembalian uang ganti rugi oleh para koruptor ke kas negara hanya mencapai 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi, yang sebesar Rp 234,8 triliun.

Baca Juga :  Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 33 Penerbangan Terdampak

“Artinya, pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor. Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi,” ujar Wana.

Namun, pernyataan Prabowo yang dianggap memberikan simpati kepada keluarga koruptor justru dinilai oleh ICW sebagai tanda adanya kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Dari pernyataan Prabowo yang keliru terkait pemaafan terhadap keluarga koruptor, maka ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera mempercepat proses RUU Perampasan Aset,” tegas Wana.

“Hal ini untuk memberikan kejelasan sikap dan tindakan Prabowo terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandas dia.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terbaru