Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi!

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat memberi keterangan kepada pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu 18/12/2024). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

1TULAH.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan sikap tegas dengan mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Kecaman ini disampaikan menyusul serangkaian insiden kekerasan terhadap awak media yang terjadi di awal tahun 2025, termasuk yang dialami oleh pewarta foto Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Makna Zaezar, saat meliput kegiatan Kapolri di Semarang.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, melalui pernyataan yang dilansir Antara pada Senin (7/4/2025), menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius. Beliau menekankan bahwa kebebasan pers telah secara eksplisit dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Komnas HAM mengecam kekerasan terhadap jurnalis dan ini terjadi keberulangan yang kesekian kali,” ujar Anis Hidayah.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa landasan hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia tidak hanya terbatas pada konstitusi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga secara jelas menjamin kebebasan pers sebagai bagian fundamental dari hak asasi manusia. Selain itu, kebebasan pers juga diakui sebagai kontribusi penting dalam menjaga dan memelihara demokrasi di Indonesia.

Menyikapi berbagai insiden kekerasan yang dialami jurnalis, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku kekerasan. Selain itu, Pemerintah juga diminta untuk mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Dan kami mendorong agar semua pihak termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah [untuk] menghormati, menjamin, dan melindungi kebebasan pers di Indonesia dalam menjalankan kerja-kerja jurnalismenya,” tegas Anis.

Rentetan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Awal Tahun 2025

Sepanjang awal tahun 2025, beberapa insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis telah mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Kasus terbaru menimpa pewarta foto ANTARA, Makna Zaezar, yang diduga mengalami kekerasan oleh ajudan Kapolri saat menjalankan tugas peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).

Berdasarkan keterangan Makna Zaezar, insiden bermula ketika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berinteraksi dengan pemudik di stasiun. Saat Kapolri hendak melakukan inspeksi ke dalam gerbong kereta, seorang ajudan meminta media dan Humas Polri untuk membuka jalan.

Dalam proses tersebut, terjadi percekcokan antara oknum ajudan dengan anggota Humas Polri. Makna yang berada di lokasi berusaha menjauh agar tidak terlibat. Namun, oknum ajudan tersebut justru melontarkan ancaman kepada awak media.

“Nah, posisi saya di kiri. Saya tahu kalau beliau mau ke kiri ‘kan, makanya saya pindah ke seberang. Waktu sebelum saya pindah ke seberang, si ajudannya ini ngomel-ngomel, ‘Kalian kalau dari pers, tak (saya) tempeleng satu-satu’,” ungkap Makna.

Ketika Makna kembali ke posisinya semula, oknum ajudan yang belakangan diketahui bernama Inspektur Polisi Dua Endri Purwa Sefa (Ipda E) itu diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala Makna.

Baca Juga :  Dilema Ketum 'Abadi' di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Permintaan Maaf dan Desakan Kompolnas

Ipda E telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar atas insiden tersebut dalam pertemuan di Kantor ANTARA Biro Jawa Tengah, Semarang, pada Minggu (6/4) malam.

“Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Ipda E.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara dan mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan ini secara maksimal.

“Kami berharap tindakan dari kepolisian terhadap anggota tersebut bisa proporsional, bisa maksimal,” ujar anggota Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.

Choirul Anam menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap insan pers yang merupakan mitra penting Polri dalam negara hukum dan demokrasi. Beliau menekankan bahwa Kapolri sendiri menempatkan jurnalis sebagai bagian penting dalam mewujudkan polisi yang lebih presisi dan humanis.

Oleh karena itu, Kompolnas berharap agar Ipda E mendapatkan tindakan yang sesuai dan kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali.

“Peristiwa kekerasan tidak boleh terjadi lagi terhadap siapa pun dan oleh siapa pun,” tegas Choirul Anam.

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Komitmen dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para jurnalis di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Selasa, 28 April 2026 - 06:08 WIB

Total Rp 100 Miliar Dikembalikan ke KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Mulai Terang Benderang

Selasa, 28 April 2026 - 02:54 WIB

Tragedi Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, 3 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru