1TULAH.COM, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus SE menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 857 PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis. Penyerahan SK PPPK ini dilakukan oleh Bupati Murung Raya Heriyus, bertempat di Gor Futsal Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Rabu (26/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Mura Heriyus mengingatkan PPPK yang baru dilantik agar menjaga profesionalisme, pada dasarnya ASN adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik, bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, Pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyaraka,” kata Heriyus
Heriyus juga menekankan kedisiplinan dan pengabdian sepenuh hati serta mampu menjadi contoh teladan di lingkungan kerja masing-masing sehingga meningkatkan etos kerja dalam rangka membangun Murung Raya Hebat yang semakin maju dan semakin sejahtera.
Dalam kesempatan itu juga, Heriyus menyampaikan informasi terkait aparatur di lingkungan Pemkab Murung Raya yang mendapat respon positif dari pemerintah pusat terhadap usulan formasi tenaga kontrak atau honorer di tiap OPD untuk diangkat sebagai PPPK di 2024 lalu.
”Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB menyetujui formasi sebanyak 940 formasi dengan komposisi 840 tenaga teknis, 50 tenaga guru dan 50 tenaga kesehatan,” kata Heriyus sebelumnya penyerahan SK PPPK Murung Raya.
Akan tetapi, dari hasil seleksi tahap I PPPK yang dilaksanakan pada Desember 2024 lalu yang diikuti sebanyak 1.618 orang, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 857 orang. Sedangkan untuk tes PPPK tahap II menurut Heriyus akan dilaksanakan pada 17 April – 16 Mei 2025 mendatang dengan jumlah peserta sebanyak 633 orang yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, Patusiadi mengatakan, 857 orang PPPK ini merupakan pegawai kontrak atau honorer yang lulus seleksi penerimaan PPPK formasi 2024 lalu. “Pelantikan ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum perihal status dan juga dasar hukum pemberian hak para PPPK seperti yang diterima para ASN,” tambah Patusiadi. (Sur)