1TULAH.COM-Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo, melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris, ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi pengembangan rumah makan senilai ratusan miliar rupiah. Laporan tersebut dilayangkan pada 4 Desember 2024 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kronologi Dugaan Penipuan
Puspo Wardoyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika dirinya dikenalkan dengan terlapor di kawasan Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Terlapor menawarkan kerjasama pembangunan bisnis Rumah Makan Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi, dengan nilai investasi mencapai Rp 300 miliar.
Tergiur dengan janji keuntungan besar, Puspo Wardoyo kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 5,4 miliar sebagai modal awal. Namun, setelah uang dikirim, tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut. Terlapor juga disebut menghindar saat dihubungi.
“Saya sudah transfer Rp 5,4 miliar tapi malah tidak ada kejelasan. Karena selalu menghindar ya akhirnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Puspo Wardoyo kepada awak media, Jumat (14/3/2025).
Terlapor Mengaku Keluarga Cendana
Selain itu, terlapor juga mengklaim memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana atau keluarga Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar.
“Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungan (dengan Cendana). Saya hanya minta uangnya dikembalikan saja. Tapi nggak ada kejelasan ya sudah saya laporkan,” papar Puspo Wardoyo.
Gugatan Perdata dan Proses Hukum Berlanjut
Di sisi lain, Amirullah Idris juga mengajukan gugatan perdata terhadap Puspo Wardoyo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta. Amirullah menggugat Puspo Wardoyo sebesar Rp 60 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Sri Kalono, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena Amirullah menganggap Puspo Wardoyo telah menyebarkan berita fitnah terkait kasus penipuan tersebut. Padahal, Puspo Wardoyo tidak pernah menggelar konferensi pers terkait kasus ini.
Proses mediasi di PN Kota Surakarta pada Kamis (13/3/2025) berakhir buntu, sehingga gugatan perdata akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berkas. (Sumber:Suara.com)