Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat di ruangan sidang PN tamiang layang, antara saudara (R) inisial (kiri) dan pihak (SB) inisial selaku Terlawan (kanan). Foto : 1tulah.com/zakirin

Saat di ruangan sidang PN tamiang layang, antara saudara (R) inisial (kiri) dan pihak (SB) inisial selaku Terlawan (kanan). Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Kasus Perdata antara Pemohon (SB) inisial dan Pihak (YTP) selaku Termohon pemilik awal bangunan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melalui Panitra Surya Harry Prayoga, S.H.,M.H berdasarkan surat tugas Nomor 280/PAN.PN.W16-U7/ST/11/2025 pada tanggal 05 Maret 2025 dengan menyita sebuah bangun rumah milik warga dan disaksikan oleh pihak aparat kepolisian, Badan Pertanahan serta pihak dari Kelurahan Tamiang Layang.

Namun hal tersebut menjadi perhatian khusus dari pihak yang diduga memiliki hak atas bangunan yang disita PN Tamiang Layang saudara (R) inisial. Pihaknya merasa keberatan atas bukti sita tersebut dan melakukan gugatan untuk meminta pihak PN Tamiang Layang membatalkan sita objek yang diakuinya.

Saat di wawancara wartawan, Achmad Gazali Noor, SH selaku kuasa hukum (R) mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator, dan diminta untuk membicarakan kepada pihak terlawan atau tergugat yakni SB selaku Pemohon di kasus awal Perdata.

“Intinya itu, dicari solusi kalau ada. Ini pihak kami kuasa dari pihak Pelawan. Jadi pelawan ini pemilik objek yang dimintakan oleh Terlawan untuk disita. Bahasa gampangnya, kalau bukan milik pihak pertama, karena ini sudah milik kami, kok disita, Kami enggak ada hubungannya lagi dengan pihak Terlawan. Intinya itu,” jelas Achmad di Tamiang Layang, Senin (17/03/2025).

Achmad juga mengungkapkan alasan pihaknya menggugat, dirinya menjelaskan bahwa aset yang di sita tersebut sudah atas nama Pelawan atau Penggugat.

“Karena hutang dari pak Y (pemilik awal bangunan) ini melebihi, itu tadi yang cukup itu sertifikat yang dikembalikan di bank. Makanya terjadi jual-beli atas objek itu. Sekarang ini milik pak R. Tujuan ini yakni membatalkan sita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sengketa Batas Wilayah Kalteng-Kalsel: Nasib Warga Desa Dambung dan Ancaman Hak Konstitusional

Terkait jual beli antra pihak Y dengan R, Achmad selaku kuasa hukum R juga membenarkan bahwa proses sita sebelum transaksi jual beli.

“Itu memang betul pihak Terlawan mengajukan sita atas obyek itu. Ketika dilakukan sita itu, kami setelah mengetahui setelah diputus adanya penetapan, kami mengajukan Kasasi ke sini. Karena untuk penetapan itu nggak ada istilah banding. Lalu Kasasi, kami sudah mengajukan dengan suatu kuasa Kasasi dari pak Y sambil kami sampaikan ke pengadilan bahwa obyek ini sekarang dikuasai oleh pihak ketiga, dalam hal ini Bank BSI.  Nah, disitu entah kenapa permohonan Kasasi kami waktu itu belum diproses,” terangnya.

Memang betul, lanjut Achmad menuturkan. Itu kan sudah ada permohonan sita, namun sita eksekusi belum dilaksanakan. Karena sita eksekusi belum dilaksanakan, kamilah melakukan perlawanan. Dalam hal ini pak R enggak menggugat pak Y, karena dianggap pak Y sudah memenuhi kewajibannya dengan adanya sertifikat itu tadi.

“Kami keberatan objek kami dijadikan sita. Ini kan perlawanan pihak ketiga,” tegas Acmad.

Di tempat sama, SB selaku Terlawan menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusannya PN Tamiang Layang terkait kasus tersebut. Dirinya juga merasa heran atas gugatan yang diajukan saudara R atas bangunan yang di sita berdasarkan keputusan Pengadilan.

“Itu kan kemarin sudah ada putusan pengadilan dan penetapannya, jadi untuk pelaksanaan sita eksekusi sudah dilaksanakan di tanggal 6 Maret 2025. Nah, habis itu kan dari pihak Terlawan menggugat, nah terus kami pun sebagai ini bingung juga kan kenapa ada perlawanan atau sanggahan dari pihak ketiga, dan tidak mengenal beliau,” ucap SB melalui Nurhasanah yang dikuasakan pada kasus tersebut.

Baca Juga :  Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jadi kami kan tetap berpegang dengan putusan pengadilan dan penetapan itu,  lanjut Nur. Karena sita eksekusi kan sudah dilaksanakan, jadi kami sebagai warga negara yang baik dan benar harus menghormati putusan pengadilan.

Nurhasanah juga menyebutkan Mediasi belum ada titik temunya, pihaknya belum tahu apa kesepakatan untuk damai dan apa yang diutarakan dari pihak ketiga.

Lebih lanjut dikatakan Nurhasanah. Tadi bilang maunya ini sita eksekusi ditangguhkan, alasannya karena rumah atau aset itu sudah bukan milik saudara Y lagi.

“Sedangkan waktu mengajukan aset itu sebagai sita masih status milik pak Y, saya sudah cek di BPN, terus SHM-nya pun saya sangat hafal 00066 atas nama Y. Itu kan sudah saya cek di situ, terus SHM-nya memang benar yang kami ajukan untuk sita eksekusi ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Menurut Nurhasanah, gugatan yang diajukan saudara R jelas salah alamat. Dirinya menilai kasus tersebut sama-sama menjadi korban.

“Kami tidak kenal dengan beliau (R), istilahnya kan kami sama-sama pihak dirugikan. Kalau misalnya pihak dirugikan, masa kita saling melawan,” jelas Nur.

Dirinya juga mengatakan saudara Y harus memenuhi kewajibannya membayarkan amar putusan yang nominalnya tertera berdasarkan penetapannya di tanggal 12 November 2024, Sedangkan jual beli, baru di tanggal 5 Februari 2025.

“Sebenarnya, itu kan sita eksekusi dilakukan di tanggal 21 November 2025, ditunda tanpa alasan. Dan kami pun mengajukan permohonan di pengadilan negeri untuk dilaksanakan karena sudah sita eksekusi kan. Istilahnya syaratnya sudah ditetapkan Pengadilan kan sudah, gak mungkin kan penetapan ada kalau gak jelas Itu asetnya pak Y atau bukan,” pungkasnya. (zek)

Berita Terkait

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional
Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi
Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rupiah Hari Ini Bangkit ke Rp16.862 per Dolar AS, Intervensi BI Akhiri Tren Negatif 8 Hari

Berita Terbaru