DPRD Kalteng: Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal Harus Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Satuan tugas (Satgas) khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut kedapatan beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum KLHK terhadap perusahaan yang diduga menggarap lahan secara ilegal. Berdasarkan temuan KLHK, sedikitnya 65 perusahaan dicurigai mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi, dengan total luas mencapai 66 ribu hektare.

Salah satu yang ditertibkan adalah PT Agro Bukit, di mana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) menyita 3.798,9 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan lindung.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Dra Hj Siti Nafsiah MSi, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal. DPRD Kalteng akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penegakan hukum ini.

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, penguasaan kembali lahan oleh negara, hingga sanksi pidana. DPRD Kalteng menilai bahwa upaya ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit.

DPRD Kalteng mengingatkan agar proses penertiban dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Semua perusahaan yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Soroti Jaminan Kesehatan Pekerja Pendatang di Kabupaten Kapuas

DPRD Kalteng menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung langkah penertiban ini. Selain itu, proses hukum yang dijalankan diharapkan tidak merugikan pekerja dan petani kecil yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.

DPRD Kalteng mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan persyaratan perizinan yang berlaku. Perusahaan yang masih beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin diminta segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai ketentuan hukum.

DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada perusahaan perkebunan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

DPRD Kalteng mengapresiasi peran media dalam mengawal proses ini agar publik mendapatkan informasi yang transparan dan akurat terkait penertiban perkebunan ilegal di Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Perkuat Peran Fraksi di Parlemen, Silaturahmi DPRD Kalteng dan PKB
DPRD Barito Utara Sepakati Proyek Strategis Dijalankan Secara Multiyears
Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025
DPRD Barut Nilai Safari Jumat Bupati sebagai Wujud Kepedulian terhadap Infrastruktur Masyarakat
Edi Pran Aji Soroti Banyak Guru di Barut Masih Berijazah SMA, Ini Jadi PR Besar
DPRD Barut Wardatun Apresiasi Kolaborasi Pemkab Raih Tiga Penghargaan
DPRD Barut Nilai Penghargaan Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Turunkan Stunting
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Jaminan Kesehatan Pekerja Pendatang di Kabupaten Kapuas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:46 WIB

Perkuat Peran Fraksi di Parlemen, Silaturahmi DPRD Kalteng dan PKB

Kamis, 30 April 2026 - 17:03 WIB

DPRD Barito Utara Sepakati Proyek Strategis Dijalankan Secara Multiyears

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Kamis, 30 April 2026 - 09:54 WIB

DPRD Barut Nilai Safari Jumat Bupati sebagai Wujud Kepedulian terhadap Infrastruktur Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 09:49 WIB

Edi Pran Aji Soroti Banyak Guru di Barut Masih Berijazah SMA, Ini Jadi PR Besar

Rabu, 29 April 2026 - 23:09 WIB

DPRD Barut Wardatun Apresiasi Kolaborasi Pemkab Raih Tiga Penghargaan

Rabu, 29 April 2026 - 23:01 WIB

DPRD Barut Nilai Penghargaan Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Turunkan Stunting

Rabu, 29 April 2026 - 03:18 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Jaminan Kesehatan Pekerja Pendatang di Kabupaten Kapuas

Berita Terbaru