1TULAH.COM, Paringin – Seorang pria berinisial RA (46) warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, tak bisa lagi mengelak setelah polisi menggerebek rumahnya.
Dari penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 30 paket sabu dengan berat total 10,83 gram, yang disembunyikan di kamar secara terpisah.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kemudian polisi pun segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RA pada Senin, 10 Maret 2025.

“Saat penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet serta tabung plastik di belakang meja rias kamar tersangka, ada 9 paket kecil, 11 paket sedang, dan 10 paket sedang, yang ditempatkan secara terpisah,” ujar Iptu Eko, Rabu, 12 Maret 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita satu handphone beserta uang tunai sebesar Rp 5.591.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.
RA tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Balangan.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie