Dewan Parmana Setiawan Imbau ASN Barut Patuhi Aturan Jam Kerja Sesuai Surat Edaran 

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Barito Utara, Kalteng, H Parmana Setiawan. Foto: dok. Setwan Barut

Anggota DPRD Barito Utara, Kalteng, H Parmana Setiawan. Foto: dok. Setwan Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, H Parmana Setiawan, mengimbau kepada ASN di lingkup pemerintah setempat untuk mematuhi surat edaran terkait jam kerja selama Ramadan.

Pasalnya dengan mengikuti ketentuan yang ada, jelas dewan Parmana Setiawan, diharapkan proses pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah.

Menurutnya, imbauan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

Ia berpesan agar para ASN tetap semangat dalam melayani masyarakat dan bekerja dengan penuh dedikasi, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

“Saya tekankan pentingnya untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam bulan Ramadan,” kata dewan Parmana, Jum’at, 7 Maret 2025.

Untuk diketahui Pemkab Barut telah menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN dan aparatur lainnya di lingkup Pemkab Barut selama Ramadan 1446 Hijriah.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.

Baca Juga :  Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan

Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara
Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan
Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang
Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:42 WIB

Raperda 2026 Disetujui, Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 21:51 WIB

Raperda 2026, Fraksi KIR Nyatakan Menerima Usulan Bupati Barito Utara

Minggu, 20 September 2026 - 11:32 WIB

Terima SK dari DPP PAN, H. Liangsoi Nahkodai DPD PAN Murung Raya Periode 2024-2029

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Dina Maulidah Reses di Laung Tuhup, Serap Aspirasi Pendidikan dan Kepemudaan

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 16:05 WIB

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru