1TULAH COM, Paringin – Polres Balangan, Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah cukup besar, dengan menyita puluhan gram sabu-sabu.
Dua tersangka, Ancah Boy dan Mail, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 80 gram.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat didalamnya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Desa Matang Hanau, Lampihong, Balangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman tersangka Ancah Boy. Dari tangan tersangka Ancah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,2 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka Mail. Polisi pun bergerak cepat menangkap dan menggeledah Mail.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan adanya 15 paket besar, beserta sejumlah paket kecil sabu-sabu dengan total berat mencapai 80 gram.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan proses hukum sedang berlanjut, dan keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolres AKBP Riza Muttaqin.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.
Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba,” kata Kapolres AKBP Riza Muttaqin, di hadapan awak media, di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie