Jam Sekolah Dipangkas Selama Ramadan, Siswa di Jakarta Tetap Masuk Pukul 06.30 WIB

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak sekolah (sumber: suara.com)

Ilustrasi anak sekolah (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta keluarkan petunjuk teknis (juknis) kegiatan belajar mengajar di sekolah Jakarta selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Salah satu instruksi yang diberikan yaitu mengurangi durasi jam belajar siswa. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Sarjoko menyebutkan ketentuan tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Sarjoko mencontohkan misalnya bagi siswa SMA, satu jam pelajaran yang awalnya 45 menit dikurangi 10 menit sehingga menjadi 35 menit. Sementara waktu masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

“Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti SMA dari 45 menit menjadi 35 menit,” kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

“Masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB berlangsung selama lima hari dalam seminggu,” imbuhnya.

Selanjutnya, Disdik meminta para siswa diliburkan dan diminta untuk belajar di rumah sesuai tugas yang diberikan para guru pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.

“6 hingga 25 Maret 2025 pembelajaran kembali berlangsung di sekolah dengan tambahan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Disdik DKI menganjurkan sekolah untuk merencanakan sejumlah kegiatan ramadan lainnya, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Kemudian, Sarjoko mengatakan bahwa pemerintah menganjurkan pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan bimbingan rohani selama bulan ramadan kepada para siswa muslim atau nonmuslim. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seseorang dalam rangka memberikan bantuan kepada orang lain yang sedang mengalami kesulitan rohaniah.

Baca Juga :  Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: "Hukum Jangan Poco-Poco!"

“Tujuannya agar orang tersebut dapat mengatasi sendiri karena muncul dalam dirinya suatu harapan kebahagiaan hidup sehingga mendapatkan kekuatan setelah melakukan bimbingan rohani. Sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan ini,” ungkapnya.

Selain itu, sekolah juga dianjurkan membuat kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan agama tiap siswa.

“Bagi murid yang beragama selain islam dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” Sarjoko mengakhiri.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP
Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:18 WIB

Kronologi Kecelakaan Bus ALS di Muratara: Berawal Hindari Lubang Hingga Tabrak Truk Tangki, 16 Orang Tewas di TKP

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Berita Terbaru